Kemenag Soroti 4 Masalah dalam Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu

Gethya Nabilla

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Hindu mengungkapkan sejumlah permasalahan yang dihadapi Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu (PTKH).

Dirjen Bimas Hindu, I Nengah Duija menjelaskan permasalahan tersebut yang pertama yakni jumlah publikasi ilmiah terakreditasi SINTA (Science and Technology Index) yang masih sedikit.

Permasalahan kedua yakni masa tunggu lulusan untuk mendapatkan pekerjaan yang terlalu lama. Ketiga soal kendala fasilitas di beberapa PTKH di mana gedung-gedung sarana perkuliahan masih terbatas.

"Ada juga prodi terakreditasi B masih kurang dan prodi unggul belum bisa dicapai. Itu menjadi pekerjaan rumah kita bersama untuk kemajuan PTKH," ujar Duija dalam keterangan tertulis yang diterima detikEdu, Selasa (18/10/2022).

Pembenahan Kurikulum

Berkaca empat poin kekurangan tersebut, guru besar Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar itu, menyatakan PTKH membutuhkan berbagai pembenahan.

Pembenahan yang dimaksud adalah dengan menyusun Pedoman Kurikulum, Penelitian, dan Pengabdian.

"Kurikulum harus bisa mengarah pada tercapainya visi misi yang sudah ditetapkan, kita tidak boleh mengkontruksi mata kuliah yang justru tidak mengarah ke pencapaian visi misi," ujar Duija.

Pria kelahiran Bangli, Bali pada 1967 itu juga menekankan bahwa proses penataan keahlian dosen berbasis keilmuan adalah hal yang penting.

Menurutnya, penataan berbasis mata kuliah kurang tepat karena akan sering berubah seiring perkembangan zaman.

Tahapan dalam Pembenahan PTKH

Langkah yang diambil Ditjen Bimas Hindu untuk melakukan pembenahan adalah dengan menggelar harmonisasi pedoman yang membahas tentang kurikulum, penelitian, dan juga pengabdian masyarakat.

Dalam harmoniasasi yang diikuti 50 PTKH se-Indonesia, terdapat tahapan penting yang perlu dilakukan, yakni:

1. Penyusunan Kurikulum Berbasis kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang berorientasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)

2. Penetapan Profil Lulusan

3. Penyusunan Capaian Pembelajaran Lulusan

Baca juga:Kemenag Punya Beasiswa Pelatihan Bahasa, Peserta Juga Dapat Biaya Hidup

4. Pembentukan Mata Kuliah dan Perhitungan SKS

5. Alternatif Model untuk Pemenuhan Masa dan Beban Studi

6. Jenis kegiatan pembelajaran di Luar Prodi dan di luar Perguruan Tinggi.

"Melalui pedoman ini diharapkan PTKH dapat melahirkan lulusan plus yaitu di samping keilmuannya diakui juga memiliki nilai plus keilmuan berbasis agama," tutur guru besar bidang Antropologi Budaya tersebut.

Editor: Gethya Nabilla

artikel terbaru