Kenalan lewat Medsos, Gadis ABG Dilarikan Pria ke Wisma di Kundur

Wulandari Astiani

Seorang pria berinisial MR (21) ditangkap karena ketahuan melarikan gadis di bawah umur di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun. MR dan perempuan di bawah umur tersebut tersebut awalnya berkenalan melalui media sosial.

Korban yang ABG perempuan berusia 14 tahun ini lalu dibawa tersangka menginap di sebuah wisma, kawasan Tanjungbatu, Kundur.

Hingga pada Jumat (4/11/2022), gadis itu tak pulang ke rumah.

Keluarga lantas mencari dan menemukannya bersama MR di kamar wisma itu. Tak hanya itu, pihak keluarga lantas melaporkan hal ini ke polisi lantaran curiga gadis itu telah dinodai.

Kapolsek Kundur, AKP Buala Harefa ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya laporan dugaan pencabulan.

"Untuk sementara, laporan yang kami terima adalah percabulan anak di bawah umur, satu orang pelaku berinisial MR (21) sudah kita amankan berdasarkan laporan dari orang tua korban," kata Harefa.

Ia juga mengatakan, gadis itu diketahui sempat dilaporkan hilang karena pergi dari rumah tanpa sepengetahuan orang tua sejak Jumat. Hingga akhirnya dapat ditemukan sedang berdua dalam kamar wisma.

"Kita masih meminta keterangan mendalam," ujarnya.

Editor: Jahziel

artikel terbaru