Panwascam Meral Barat Buka Pendaftaran Panwas Kelurahan-Desa

Taufiq Hseo

Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Meral Barat sedang menggelar proses rekrutmen anggota Pengawas Kelurahan Desa (PKD). Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Organisasi, Data & Informasi. Rudi ST mengatakan dalam rangka persiapan pengawasan tahapan Pemilu 2024, Panwaslu Meral Barat mengajak masyarakat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan Desa.

“Kami mengajak kepada putra-putri terbaik di Kecamatan Meral Barat untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PKD. Ayo jadi bagian dari pengawas Pemilu Kelurahan atau Desa. Keberadaan PKD sangat menentukan proses pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan secara demokratis,” ujarnya.

Sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 5/KP.01/K/01/2023 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu Desa Pemilu Tahun 2024, untuk tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran dibuka dari 14 sampai 19 Januari 2023 dan perbaikan berkas pendaftaran 20 sampai 22 Januari 2023.

Tahapan pembentukan panwaslu kelurahan/desa meliputi penerimaan berkas pendaftaran, seleksi administrasi, dan seleksi wawancara. Menurutnya, “Kini syarat usia 25 tahun sudah tidak berlaku, sesuai aturan terbaru bahwa kini minimal usia 21 tahun dan berpendidikan paling rendah SLTA sederajat”.

Kemudian dia mengatakan masa kerja PKD terhitung sejak dilantik hingga dua bulan setelah Pemungutan Suara Pemilu 2024. Dan dilanjutkan untuk tahapan Pilkada 2024, sepanjang yang bersangkutan tetap layak bertugas saat dilakukan evaluasi kinerja.

Tugas wewenang Panwaslu kelurahan desa sebagaimana disebutkan dalam UU No. 7 tahun 2017 mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan desa, mencegah terjadinya praktik politik uang, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kelurahan desa.

“Panwas tingkat kelurahan desa juga bertugas dan ikut mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan daftar pemilih hasil perbaikan di tingkat desa dan kelurahan,” jelasnya.

Terkait syarat lengkap pendaftaran. Ia menjelaskan, bahwa masyarakat dapat mendatangi langsung Panwaslu Kecamatan Meral Barat. “Masyarakat juga bisa memantau informasi pembentukan melalui Facebook dan Instagram Panwaslu Kecamatan Meral Barat atau mendownload berkas syarat pendaftaran dilink yang sudah kami kirim”. Tutupnya.

artikel terbaru