Persentase Penduduk Miskin Ekstrem di Provinsi Kepri Tahun 2022 Turun 0,54 Persen

Wulandari Astiani

Angka kemiskinan ekstrem di Provinsi Kepulauan Riau menurun drastis di tahun 2022 jika dibandingkan tahun 2021. Persentase penduduk miskin ekstrem di Provinsi Kepri pada tahun 2022 yaitu 1,20 persen, turun 0,54 persen dari 1,74 persen pada tahun 2021. 

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Kepri, Luki Zaiman, menyebutkan penurunan jumlah penduduk miskin tersebut dipengaruhi beberapa hal, salah satu diantaranya mulai adanya penyerapan tenaga kerja setelah pandemi Covid-19. Penurunan jumlah penduduk miskin juga dipengaruhi faktor pendapatan masyarakat yang semakin meningkat. 

"Bantuan sosial tunai yang dikeluarkan pemerintah untuk masyarakat miskin juga turut membantu mengurangi penduduk miskin di Kepri," kata Luki Zaiman, Rabu (25/01), di Tanjungpinang.

Meskipun penduduk miskin ekstrem di Provinsi Kepri menurun, Kota Batam tetap menjadi daerah dengan jumlah penduduk miskin ekstrem terbanyak di Kepri. Jumlah penduduk miskin ekstrem di Kota Batam pada tahun 2022  sebanyak 14,65 ribu orang. Sementara untuk kabupaten dan kota lainnya di Kepri yaitu Kota Tanjungpinang sebanyak 5,97 ribu orang, Kabupaten Lingga sebanyak 4,05 ribu orang, Kabupaten Natuna 2,15 ribu orang, Kabupaten Karimun sebanyak 1,59 ribu orang, Kabupaten Kepulauan Anambas sebanyak 0,48 ribu orang, dan Kabupaten Bintan 0,32 ribu orang. 

Jika dilihat dari persentase penduduk miskin ekstrem dari total jumlah penduduk, Kabupaten Lingga menjadi yang terbanyak sebesar 4,48 persen. Sementara Kabupaten Karimun 0,66 persen, Kabupaten Bintan 0,19 persen, Kabupaten Natuna sebesar 2,65 persen, Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar 1,08 persen, Kota Batam sebesar 0,92 persen, dan Kota Tanjungpinang sebesar 2,71 persen. 

Upaya pengurangan kemiskinan ekstrem di Provinsi Kepri terus dilakukan. Saat ini pemerintah melalui berbagai kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah sesungguhnya telah melaksanakan banyak program yang terbagi dalam dua kelompok utama, yaitu kelompok program untuk menurunkan beban pengeluaran rumah tangga miskin, dan kelompok program untuk meningkatkan produktivitas masyarakat miskin.

Bahkan upaya pengurangan kemiskinan ekstrem telah diamanatkan Presiden RI Joko Widodo dalam Inpres nomor 4 tahun 2022 yang menugaskan kepada 28 kementerian/lembaga dan seluruh pemerintah daerah untuk mengambil langkah percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. 

Pemerintah daerah pun merespon kebijakan tersebut dengan menyusun strategi yang jitu untuk menurunkan tingkat kemiskinan ekstrem di daerah. Upaya yang pertama adalah mengoptimalkan kembali peran struktur kelembagaan penanggulangan kemiskinan di daerah, yakni Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kabupaten/Kota. TKPKD merupakan amanat dari Permendagri nomor 53 tahun 2020 yang memiliki tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan pelaksanaan penanggunalangan kemiskinan di daerah.

Lalu peningkatan dan perbaikan data kemiskinan (profil kemiskinan). Sasaran penerima manfaat program penanggulangan kemiskinan harus berdasarkan data yang berbasis nama, alamat dan nomor induk kependudukan. Ketersediaan data yang akurat sangat penting dalam menentukan keberhasilan suatu program, khususnya untuk analisis dan perencanaan program perioritas.

Editor: Akbar Monte

artikel terbaru