Kemenag dan Pemkab Lingga Sukses Gelar Kampanye Mandatori Sertifikasi Halal

Cristian Greitfal Malok

Kementerian Agama Kabupaten Lingga bersama Pemkab Lingga dan Tim Penggerak PKK menggelar Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024. Kampanye digelar di dua titik lokasi, yaitu di Halaman Kantor Bupati Lingga dan di Mega Glory Dabo Singkep. Kegiatan yang digelar serentak secara nasional ini diinisiasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tujuannya adalah untuk mengingatkan bahwa sesuai amanah undang-undang, pemberlakukan kewajiban bersertifikat halal secara resmi akan dimulai pada 17 Oktober 2024. 

Kepala Kemenag Lingga merasa bangga dan bersyukur kegiatan kampanye berjalan sesuai rencana. "Alhamdulillah berkat dukungan Pemkab Lingga dan Tim PKK kegiatan sukses dilaksanakan. Begitu juga dengan petugas di titik lokasi Dabo Singkep. Saya bersyukur dan mengucapkan Terima masih atas terselenggaranya kegiatan kampanye sampai selesai. Ini adalah bukti bahwa kita bisa berkolaborasi untuk mengerjakan hal-hal besar. Terutama untuk memajukan perekonomian Kabupaten Lingga," ungkap H Muhammad Nasir,S.Ag,MH.

"Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat,"tambahnya lagi 

"Hari ini akan menjadi awal khususnya bagi pelaku UMK di Kabupaten Lingga untuk bangkit. Umumnya bagi Indonesia dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia," imbuhnya. 
 
"Terlibatnya seluruh lapisan masyarakat di 1.000 titik lokasi di Indonesia untuk dapat menyampaikan pesan-pesan mandatori atau kewajiban sertifikasi halal pada penahapan pertama yang mulai berlaku pada Oktober tahun 2024," ujar Muhammad Nasir

Kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. 

"Saya ingin seluruh pelaku usaha di Lingga segera mengurus NIB dan dilanjutkan dengan pengisian formulir  Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Mumpung masih ada kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati). Terdapat satu juta kuota yang diberikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare),"harapnya

"Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lingga, Dinas Kesehatan, Dinas Perizinan dan PTSP sudah siap berkolaborasi dengan Kemenag Lingga. Kita tinggal mendorong dan terus melakukan sosialisasi agar program SEHATI bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha di Kabupaten Lingga. 

"Mari bersama-sama kita wujudkan Usaha,Mikro dan Kecil (UMK) di Lingga menjadi  UMK yang mempunyai sertifikat halal terbanyak se-Kepri. Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah,"pungkasnya. 

Usai kampanye, Kepala Kemenag Lingga menyerahkan dua sertifikat halal yang sudah terbit kepada dua pelaku usaha. Didampingi Asisten III, Siswandi, Ketua Tim Penggerak PKK Maratusholiha Nizar, Ketua DWP Kemenag Lingga, Dra Hj Siti Maisarah Nasir. Adapun kedua penerima sertifikat tersebut atas Srinawati Sinuhaji dengan merek dagang Mie Repet dan Yeni Paulina dengan merek dagang AY Empek-Empek.

Editor: Ebim Antoni

artikel terbaru