Anggaran Pilkada Serentak 2024 Diprediksi Rp 300 Miliar

Abdul Khoir

Kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang diprediksi Pemerintah Provinsi Kepri akan mencapai Rp300 miliar.

Sekretaris Daerah Pemprov Kepri, Adi Prihantara, mengatakan, besarnya kebutuhan anggaran ini digunakan untuk kelancaran proses pelaksanaan, hingga berakhirnya pemilihan.

Penganggaran untuk Pilkada serentak tahun 2024 ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari APBD.

Sekdaprov juga melanjutkan bahwa salah satu kewajiban Pemerintah Daerah adalah mendukung pendanaan, selain itu Pemda juga mendukung Operasional seperti ketika pemilu mengerahkan Satpol PP untuk stabilitas Kamtibmas, membantu logistik di daerah terpencil.

“Masing-masing penyelenggara memiliki perbedaan anggaran. Jadi tadi belum final semua ya, tapi diperkirakan mencapai Rp300 miliar,” kata Adi seperti dikutip batampos.co.id pada Selasa (11/4/2023).

Sebenarnya pembahasan kebutuhan anggaran belum menemui titik akhir. Ada serangkaian diskusi dengan beberapa pihak. Namun berdasarkan informasi sementara kebutuhan biaya penyelenggaraan pemilihan di Bawaslu Kepri mencapai Rp50-60 miliar.

Pembahasan rapat anggaran melibatkan KPU, Bawaslu, dan Kepala Daerah se-Kepri. Hal ini karena anggaran juga melibatkan pemerintah daerah.

“Alhamdulilah tadi hadir semua perwakilan dari kabupaten/kota baik KPU, Bawaslu, maupun kepala daerah atau yang mewakili. Saya berharap dalam waktu dekat sudah ada angka pasti soal biaya penyelenggara pemilihan ini,” ungkapnya.

Adi mengatakan pendanaan dan pembiayaan pilkada Kepri diperkirakan tidak jauh berbeda dengan dengan tahun sebelumnya. Beberapa item seperti pembayaran ribuan orang petugas penyelenggara pemilihan yang menjadi tanggung jawab Pemrov Kepri.

Ia merinci untuk menunjang kelancaran pemilihan, dibutuhkan banyak petugas. Sehingga ini juga akan berdampak terhadap kebutuhan biaya.

“Tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Jadi honor TPS dan lainnya menjadi kewajibannya provinsi. Sementara yang lainnya menjadi kewajibannya kabupaten/kota,”pungkasnya.

Editor: Abdul Khoir

artikel terbaru