Cegah Bullying di Dunia Kedokteran, Kemenkes Usulkan Pasal Anti-Bullying dalam RUU Kesehatan

Abdul Khoir

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan usulan memasukkan pasal antiperundungan (bullying) dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan supaya sistem program pendidikan dokter spesialis (PPDS) terbebas dari persoalan itu.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan pihaknya banyak mendapat laporan terjadinya perundungan. Namun banyak dokter yang takut bersuara ke publik karena beresiko untuk karir mereka kedepan.

“Mereka lebih banyak diam dan menerima perlakuan perundungan tersebut. Untuk itu kami mengusulkan adanya perlindungan dalam RUU Kesehatan,” kata Syahril melalui keterangan resminya Kamis (20/4/2023).

Syahril mengatakan anti-bullying merupakan salah satu perlindungan hukum untuk dokter dan tenaga kesehatan selain pasal-pasal perlindungan lainnya.

Pasal perlindungan bullying tercantum dalam pasal 208E poin d yang berbunyi: 

“Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.”

Selain untuk peserta didik, Syahril menjelaskan anti-perundungan juga melindungi dokter dan tenaga kesehatan dari pelecehan seksual sebagaimana dalam Pasal 282 ayat 2 berbunyi: 

“tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan Pelayanan Kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.”

Editor: Abdul Khoir

artikel terbaru