KPU Kepri Mulai Buka Pendaftaran Bacaleg Minggu Depan

Abdul Khoir

Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Provinsi Kepri akan mulai dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri pada awal Mei 2023. Pendaftaran berlangsung sampai 14 Mei 2023.

“Sesuai dengan tahapan Pemilu 2024, KPU Provinsi Kepri akan mulai membuka pendaftaran secara online sejak 1 Mei 2023,” ujar Komisioner KPU Provinsi Kepri, Arison, seperti dikutip batampos.co.id pada Rabu (27/4).

Kuota Bacaleg untuk setiap Partai Politik (Parpol) merujuk pada jumlah kursi di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil). Namun perlu diingat, 30 persen perwakilan perempuan harus dipenuhi oleh setiap parpol peserta Pemilu.

Arison mengungkapkan pendaftaran dibuka secara online melalui website resmi yang telah dibuat oleh KPU Provinsi Kepri (silon.kpu.go.id). Adapun pelayanan pendaftaran untuk 1-13 Mei 2023 akan dibuka pada jam kerja, yakni berlangsung dari 08.00-16.00.

“Sedangkan pendaftaran dihari terakhir, yakni, pada tanggal 14 Mei 2023 akan berlangsung sampai pukul 23.59 WIB,” jelasnya lebih lanjut.

Masing-masing calon bisa mendapatkan informasi terkait syarat dan ketentuan pendaftaran melalui website KPU. Menurut Arison, ada beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pendaftar. Diantaranya adalah legalisir ijazah bagi yang ingin menggunakan gelar akademis.

Kemudian, surat keterangan tidak pernah pidana dengan ancamanan lima tahun atau lebih. Surat keterangan bukan pelaku kejahatan, Kemudian Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polda Kepri. Karena melalui SKCK tersebut, sebagai dasar pengadilan menerbitkan surat keterangan.

“Berikutnya adalah Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani. Surat keterangan ini bisa didapatkan di rumah sakit pemerintah, termasuk RASL dan RS Bayangkara Polda Kepri,” tegasnya.

Persoalan lain yang ditegaskan oleh Arison adalah, Surat Keterangan atau persetujuan dari DPP Partai Politik yang wajib ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Ditambahkannya, terkait tahapan pendaftaran ini, pihaknya juga sudah menyampaikan informasi ke masing-masing parpol peserta Pemilu 2024 mendatang.

“Proses pemeriksaan kelengkapan akan disejalankan dengan waktu pendaftaran. Karena apabila ada kedapatan parpol yang tidak lengkap, berkasnya akan dikembalikan. Proses melengkapi juga sampai hari terakhir pendaftaran,”pungkasnya.

Editor: Abdul Khoir

artikel terbaru