Kena Kasus Terduga Pemerasan, PS Kanit Tipidter Satreskrim Polres Anambas Dipanggil Propam

Abdul Khoir

AlapAlap.com-  Pejabat Sementara (PS) Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Bripka TI, dilaporkan ke unit Propam Polda Kepri.

Laporan tersebut terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bripka TI terhadap seorang kepala desa yang menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah.

Pengacara Kepala Desa Bukit Padi M Yamin dan Kepala Desa Bukit Mapok, Thamrin, Dody Fernando mengatakan kedua kliennya merupakan tersangka kasus pemalsuan surat tanah di Polres Kepulauan Anambas. Adapun yang menjadi korban dugaan pemerasan yakni Thamrin dengan nominal Rp 3 juta.

"Klien kami dua orang kepala desa menjadi tersangka atas kasus LP/B/09/XI/2022/SPKT/POLRES KEP ANAMBAS/POLDA KEPRI, tanggal 21 November 2022. Di mana saat proses penyidikan oleh penyidik, klien kami Thamrin diminta uang sebesar Rp 3 juta dalam perkara dugaan penyerobotan lahan oleh Bripka TI," kata Dody melalui lansiran Detik,com, Kamis (18/5/2023).

Dijelaskannya uang Rp 3 juta itu diberikan Thamrin melalui transfer ke salah satu rekening bank milik Bripka TI. Permintaan uang itu, kata dia, disampaikan Bripka TI kepada kliennya melalui aplikasi percakapan atau chat.

"Transfer Rp 3 juta ke Bripka TI itu 9 Juni 2022," kata dia.

Kasus dugaan pemerasan oleh Bripka TI itu dilaporkan ke Propam Pola Kepri. Laporan itu tertuang pada Surat Nomor: 002/Eks/D.E.O-LAWFIRM/XII/2022, tanggal 16 Desember 2022.

Laporan itu, menurut Dody tidak hanya soal dugaan pemerasan terhadap kliennya. Tapi ada juga laporan lain.

"Dalam laporan tersebut ada beberapa poin yakni terkait dugaan ketidakprofesionalan, pemerasan dan kriminalisasi yang dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Anambas," ujarnya

Dari Laporan tersebut, pihak Irwasda Polda Kepulauan Riau telah melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut, dan atas hasil pemeriksaan tersebut juga sudah diberitahukan via Whatsapp oleh pihak Itwasda Polda Kepulauan Riau, ke kuasa hukum kades.

"Jadi ada dua laporan kasus yang ditujukan oleh pelapor Boby Jayanto, anggota DPRD Kepri. Laporan pertama pada Februari 2022 tentang pemalsuan lahan. Lalu laporan kedua pada November 2022 terkait pemalsuan surat," ujarnya.

"Hasil audit Itwasda Polda Kepri kasus pertama tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur dan tidak dibuatkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dan tidak membuat Surat Penghentian Penyelidikan (SP2LID) kasus pertama itu," tambahnya.

Dody mengatakan bahwa kasus pemalsuan yang ditangani Satreskrim Polres Anambas tanpa proses yang seharusnya. Dalam prosesnya penyidik langsung menetapkan dua kliennya menjadi tersangka tanpa melakukan proses gelar perkara.

"Hasil audit Itwasda yang kami terima diketahui pelapor Boby Jayanto, anggota DPRD Kepri tidak pernah datang membuat laporan di Polres Anambas. Pelapor membuat laporan di salah satu Hotel di Tanjungpinang di mana penyidik yang mendatangi pelapor," Ujarnya.

Lebih lanjut dirinya menegaskan bahwa pihaknya juga mencatat kejadian di mana penyidik Polres Anambas mengganti kuasa hukum dari kedua kepala desa saat mereka menjadi tersangka, padahal sudah ada penyerahan surat kuasa sebagai bukti bahwa kuasa hukum mereka adalah yang sah," ujarnya

Dody menyebutkan proses hukum terkait laporan tersebut telah memasuki persidangan kedua di PN Ranai, Natuna, dengan agenda pembacaan eksepsi atau jawaban terhadap dakwaan jaksa, Pada Senin, (15/5) lalu. Kuasa hukum juga menyebutkan kasus tersebut dapat diselesaikan secara perdata.

"Perkara ini seharusnya diselesaikan secara perdata. Namun, mereka menduga adanya kriminalisasi yang melibatkan oknum aparat kepolisian sejak awal pelaporan, diduga karena adanya "pesanan khusus," yang mengakibatkan banyak pelanggaran prosedur," ujarnya.

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Ferry Irawan membenarkan adanya laporan tersebut . Ferry mengatakan laporan itu sedang diproses.

"(Benar) ada laporannya. Saat ini sedang kita proses. Nanti perkembangan akan kita sampaikan," ujarnya.

Editor: Abdul Khoir

artikel terbaru