Pengamat : Ekspor pasir laut bisa tingkatkan pendapatan Kepri

Abdul Khoir

AlapAlap.com- Pengamat Maritim Provinsi Kepulauan Riau Iskandarsyah, mengatakan, pembukaan keran ekspor pasir laut potensial mendatangkan pendapatan daerah setempat.

Ia mengatakan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam satu pasal, disebutkan bahwa ekspor pasir laut kembali diperbolehkan setelah ditutup sejak tahun 2002.

"Tapi di PP itu juga disebutkan, ekspor pasir laut boleh dilakukan, selama kebutuhan dalam negeri terpenuhi," kata Iskandarsyah di Tanjungpinang, Selasa.

Menurut Iskandarsyah pasir laut merupakan harta karun yang dimiliki Provinsi Kepri, karena belum tentu semua daerah memiliki potensi serupa. Apalagi daerah berjuluk "Bumi Segantang Lada " ini berbatasan langsung dengan negara tetangga Singapura dan Malaysia, sehingga peluang ekspor pasir laut sangat terbuka lebar.

"Kebutuhan pasir laut di Kepri sebenarnya sudah lebih dari cukup, sekitar 500 juta kubik untuk reklamasi. Sisanya bisa dimanfaatkan buat ekspor," ujarnya.

Ia mencontohkan Singapura saat ini tengah membutuhkan pasir laut sekitar 1,25 miliar kubik guna kepentingan reklamasi pulau hingga pengembangan Bandara Changi.

Kalau peluang itu bisa dimanfaatkan Provinsi Kepri, kata dia, potensi uang yang bakal diperoleh dari ekspor pasir laut tersebut di kisaran Rp20 hingga Rp30 triliun.

"Itu berdasarkan hitungan dari retribusi, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hingga CSR yang bisa didapatkan Provinsi Kepri dari kegiatan ekspor pasir laut 1,25 miliar kubik ke Singapura," ungkap Iskandarsyah

Ia menyampaikan sumber pendapatan yang besar dari aktivitas tambang pasir laut ini tentu akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mendukung program pemulihan ekonomi Provinsi Kepri pasca dua tahun dilanda pandemi COVID-19.

Terlebih selama ini, potensi PAD di Provinsi Kepri hanya mengandalkan sektor daratan, yakni pajak kendaraan bermotor. Total APBD daerah tersebut selama ini rata-rata masih di bawah Rp4 triliun per tahunnya.

Maka itu ia mendorong Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dan DPRD mengambil peluang ekspor pasir laut, dengan catatan tidak menabrak aturan, memperhatikan aspek lingkungan, serta berorientasi meningkatkan kesejahteraan nelayan.

"Provinsi Kepri perlu terobosan baru untuk meningkatkan PAD. Salah satunya memanfaatkan kekayaan alam, pasir laut," ujar Iskandarsyah.

Di sisi lain, ia mengutarakan bahwa tambang pasir laut memang kerap dibenturkan dengan isu kerusakan ekosistem dan biota laut. Padahal itu bisa diminimalisir dengan menggunakan peralatan ramah lingkungan, karena proses pengambilan pasir laut dengan cara disedot, berbeda dengan proses pengerukan pasir timah yang harus digali terlebih dahulu, baru kemudian dikeruk.

Mantan anggota DPRD Provinsi Kepri itu  menjelaskan jika pasir laut sama halnya dengan pasir dari alam yang menuju ke laut. Ia berupa partikel kecil dan melayang dari sungai mengalir maupun laut China Selatan. Ketika ada pertemuan arus, maka akan terjadi pengendapan atau disebut sedimentasi.

"Pasir laut di Provinsi Kepri, rata-rata hasil pengendapan. Jadi, itu yang disedot dan tak akan habis. Karena setelah itu, ia datang lagi dibawa arus dari segala penjuru," kata dia.

"Kita harus pahami bersama bahwa PP Nomor 26 tahun 2023 itu berkaitan dengan pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi atau pengendapan, bukan pengerukan pasir seperti di daratan," kata Iskandarsyah melanjutkan.

Iskandarsyah menegaskan jika tambang pasir laut betul-betul jadi diberlakukan, maka tak boleh ada lagi pelaku tambang yang secara sembarangan mengambil pasir laut, khususnya di Provinsi Kepri, karena sudah ada peta wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang diatur melalui Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) yang disahkan tahun 2020.

Saat itu Iskandarsyah menjabat Ketua Pansus Perda RWZPK3 di DPRD Provinsi Kepri. Menurutnya penyusunan Perda RWZP3K itu dengan pendekatan regulasi aktivitas tambang pasir laut harus di atas dua mil, kemudian tidak boleh dilakukan di area  ikan beternak/melahirkan, bukan alur lalu lintas kapal, hingga area labuh jangkar.

Perda tersebut disusun berdasarkan basis ilmu pengetahuan yang telah melewati kajian teknis bahkan  sudah disahkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Di Kepri ada beberapa titik lokasi tambang pasir laut yang sudah ditetapkan pemerintah daerah maupun pusat, seperti di Kabupaten Karimun dan Kabupaten Lingga. Sebenarnya semua daerah punya potensi pasir laut, tapi jangan semuanya mau diambil," demikian Iskandarsyah.

Editor: Abdul Khoir

artikel terbaru