Kecelakaan Kapal Berulang, Komisi V DPR Soroti Sertifikasi Kelaikan dan Pengawasan Kemenhub
JAKARTA — Gelombang kecelakaan transportasi laut yang terus berulang sepanjang tahun 2026 memicu reaksi keras dari parlemen. Komisi V DPR RI secara tegas mencecar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta mempertanyakan efektivitas pengawasan dan sistem sertifikasi kelaikan kapal yang diterbitkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Sorotan tajam ini mengemuka menyusul insiden terbaru yang menimpa Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi saat hendak bersandar di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.
Kritik tajam salah satunya datang dari Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus. Ia menilai Kementerian Perhubungan belum menunjukkan iktikad dan tindakan nyata dalam melakukan pembenahan fundamental terhadap sistem pengawasan keselamatan moda transportasi laut. Berulangnya musibah di perairan Indonesia menjadi indikator kuat adanya kelalaian dalam penerapan standar operasional pelayaran.
"Kita kan sudah minta dilakukan evaluasi menyeluruh. Ini tidak dilakukan sepertinya. Buktinya kan berulang lagi. Terjadi lagi, terjadi lagi. Kendaraan lagi, kendaraan lagi. Sudah tahu penyebabnya kendaraan, kenapa kendaraannya tidak diatur," ujar Lasarus, kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa lemahnya pengawasan regulator berdampak langsung pada terancamnya keselamatan para pengguna jasa transportasi laut. Menurutnya, kegagalan berulang dalam pencegahan insiden menandakan bahwa mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan yang berlaku saat ini sudah sepatutnya dibongkar dan diganti.
"Ini kan menandakan pengawasan tuh lemah. Sehingga kejadian ini bisa terjadi lagi dan terjadi lagi. Belum ada perbaikan. Itu catatan dari kami," ucap politisi PDIP itu.
Ia pun menambahkan tekanan agar Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub tak lagi menggunakan pola-pola lama yang terbukti tidak efektif.
"Karena tidak dilakukan perbaikan terhadap mekanismenya, sudah ada yang gagal gitu loh. Kalau SOP yang gagal itu jangan dipakai lagi dong," tegasnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, memfokuskan sorotannya pada akar masalah teknis, yakni mekanisme audit dan pemeriksaan fisik armada kapal melalui sertifikasi kelaikan. Huda mempertanyakan bagaimana kapal-kapal berisiko tinggi masih bisa mengantongi izin kelayakan untuk beroperasi melayari lautan nusantara.
Syaiful Huda menilai bahwa ketergantungan penuh pada lembaga tunggal seperti BKI tanpa adanya mekanisme pembanding berpotensi memicu celah dalam audit keselamatan kapal. Menurutnya, aspek keandalan armada merupakan fondasi utama yang wajib dibenahi agar rantai tragedi laut tidak menjadi rutinitas tahunan.
"Ini salah satu masalah struktural yang harus diselesaikan,” ujar Syaiful Huda, Rabu (21/10/2026).
Ia mencontohkan bagaimana kapal berumur tua masih diizinkan berlayar antar-pulau. Kondisi ini memperjelas bahwa pangkal persoalan tidak bisa terus-menerus dilimpahkan pada faktor cuaca semata, melainkan pada keabsahan dan ketatnya proses penilaian status kelaikan armada.
"Kapal berusia 39 tahun seperti Virgo Transport 8 misalnya tetap bisa mengantongi sertifikat dan diizinkan berlayar jauh, membuktikan bahwa persoalannya bukan semata faktor cuaca, melainkan bagaimana negara menilai kelaikan sebuah kapal,” ujarnya.
Huda pun mendorong Kemenhub untuk segera merevisi Permenhub Nomor 61 Tahun 2014 guna membuka peluang keterlibatan badan klasifikasi internasional anggota International Association of Classification Societies (IACS) dengan kriteria dan pengawasan ketat. Langkah tersebut dianggap penting guna menghilangkan praktik monopoli tunggal sekaligus menciptakan standar komparasi mutu sertifikasi kapal niaga maupun penumpang di Indonesia.
“Kami memahami bahwa sertifikasi kelaikan kapal hanya salah satu masalah dari banyak pemicu kecelakaan kapal di Indonesia. Tapi ini merupakan hulu masalah yang memang harus diperbaiki di samping masalah lain agar darurat pelayaran nasional tidak terus berlarut,” pungkasnya.
Rangkaian tragedi pelayaran sepanjang sembilan bulan pertama tahun 2026 menggambarkan potret buram keselamatan laut nasional. Data mencatat, periode Januari hingga September 2026 saja telah menelan korban sebanyak 3.607 orang, di mana 239 jiwa dinyatakan meninggal dunia dan 203 lainnya hilang dalam berbagai insiden kapal karam, tenggelam, hingga terbakar.
Sebelum musibah KMP Batumandi di Pelabuhan Merak, catatan kelam transportasi laut diwarnai oleh insiden tenggelamnya KM Nurul Salsa di perairan Kepulauan Selayar pada Juli 2026. Tak lama berselang, publik kembali dikejutkan oleh karamnya KMP Virgo Transport 8 di Laut Jawa pada 13 September 2026. Beruntung dalam insiden terbakarnya KMP Batumandi, ratusan penumpang dan awak kapal berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat oleh tim gabungan.
Desakan Komisi V DPR RI ini diharapkan menjadi titik balik bagi Kementerian Perhubungan dan institusi terkait untuk segera melancarkan reformasi total dalam tata kelola pelayaran, perizinan, hingga pengawasan kelaikan armada pelayaran di seluruh perairan Indonesia.
