Catat! Tak Sembarang Orang Bisa Beli LPG 3 Kg Tahun Depan

Normalita Vinska

Pemerintah terus mendorong penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran. Caranya dengan mewajibkan konsumen membawa KTP saat membeli LPG 3 kg.
Aturan ini rencananya berlaku tahun 2023. Pemerintah akan mengubah mekanisme penyaluran subsidi LPG 3 kg tahun depan yang aturannya tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Lantas, siapa sebenarnya yang boleh beli LPG 3 kg?

Merujuk Perpres Nomor 104 tahun 2007, subsidi LPG 3 kg diberikan pada golongan RT dan usaha mikro. Namun, dalam regulasi tersebut tidak diatur adanya pembatasan golongan rumah tangga yang miskin dan rentan.

"Untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan atas kebijakan subsidi LPG Tabung 3 Kg yang berlaku saat ini yang mengacu pada program konversi minyak tanah (mitan) ke LPG Tabung 3 Kg pada tahun 2007," Tulis keterangan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023, dikutip Sabtu (24/12/2022).

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution menjelaskan, hingga saat ini belum ada keputusan terkait mekanisme penyaluran LPG 3 kg di tahun depan. Namun demikian, pihaknya tengah melakukan uji coba berupa pencocokan data.

"Itu juga masih belum ada (mekanismenya). Jadi Pertamina masih uji coba lah ya, uji coba untuk...mirip sama subsidi BBM yang subsidi tepat itu, bagaimana penggunaan QR code segala macam masih uji coba, keputusannya semuanya ada di pemerintah," katanya di BPH Migas, Jakarta, Senin (19/12/2022).

Dia mengatakan, dalam uji coba ini juga mengacu data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

"Uji cobanya itu, pencocokan data, jadi data P3KE, jadi mereka yang ada di dalam data nanti cukup tempelkan QR code seperti itu dia langsung bisa dapat ke LPG, mirip banget sama yang BBM tapi ini masih uji coba," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, uji coba ini masih dalam tahap pencocokan data antara data pembeli dan P3KE. Sebenarnya, kata dia, pendataan telah berlangsung lama namun masih manual.

Irto mengatakan, dalam uji coba ini pembeli cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan LPG 3 kg. Jika data tidak ada, maka akan dilakukan pembaharuan data. Dia menegaskan, hingga saat ini tidak ada pembatasan.

"Pembeli cukup menunjukkan KTP-nya kita akan lihat, kita masukkan datanya, kalau masuk sesuai dengan P3KE itu data, ia beli (LPG 3 kg), silakan, nggak ada masalah. Kalau nggak ada, kita akan update gitu, sehingga tidak ada pembatasan, saat ini juga tidak ada," tuturnya.

Saat ini telah dilakukan uji coba di 5 kecamatan di beberapa kota. Kelimanya antara lain kecamatan di Tangerang, Semarang, Batam dan Mataram di mana uji coba ini berlangsung untuk pembelian di pangkalan resmi Pertamina. Dari uji coba tersebut diketahui, rata-rata sebagian besar masyarakat membeli 1 hingga 4 tabung LPG 3 kg per bulan.

"Kita kan uji coba sekarang nih 5 kecamatan kita akan roll out dulu ke daerah lain, nanti kita akan evaluasi jangan langsung lah, nanti masyarakat juga bingung," ujarnya.

Penyaluran LPG 3 kg akan dilakukan menjadi subsidi berbasis orang dan juga akan dikombinasikan dengan program bantuan sosial (bansos)

"Menjadi subsidi berbasis orang yang disinergikan dengan program bansos lainnya. Pelaksanaan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg ini akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta kesiapan data dan infrastruktur," dikutip dari dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.
 

Editor: Abdul Khoir

artikel terbaru