PAI Kecamatan Subi Wiwin Winarti, Berikan Materi Kepada Remaja Desa Meliah Tentang Dampak Dari Pernikahan Dini.

Airlangga Gandhi

Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Subi Wiwin Winarti, S.Pd.I mengisi kegiatan bersama remaja Desa Meliah. Adapun materi yang disampaikan adalah tentang dengan keluarga sakinah dengan upaya pencegahan pernikahan pada usia dini.

Dihadapan remaja Desa Meliah, Wiwin menjelaskan ap aitu pernikahan dini serta dari dampak terjadinya pernikahan dini. Pernikahan dini berarti bahwa pasangan yang melakukan pernikahan belum memenuhi standar dan belum mencapai batas usia untuk masuk ke dalam kehidupan berumah tangga. Oleh sebab itu, pernikahan dini dapat menimbulkan beberapa dampak. Beberapa dampak secara psikologis yaitu terjadinya gangguan mental dan sebagianya.

Dengan disampaikan materi tersebut, Wiwin Winarti berharap tidak ada lagi yang di namakan pernikahan di bawah umur di Kecamatan Subi khusunya di Desa Meliah.

PAI Kecamatan Subi itu juga berharap agar remaja-remaja di Kecamatan Subi dan Desa Meliah tidak ada yang putus sekolah.

Editor: Ali M. Abidi

artikel terbaru