3 Poin Perubahan Signifikan Sektor Pendidikan dalam UU Otsus Jilid II

Abdul Khoir

Alap-alap.com - Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma yang mengemban amanah sebagai Ketua Tim Penyusun UU Otsus dari DPD RI memperjuangkan adanya perhatian yang lebih bagi OAP dalam UU Otsus Jilid II di beberapa sektor, salah satunya sektor pendidikan.

Ia mengungkapkan, setidaknya terdapat tiga poin perubahan yang berdampak signifikan bagi sektor pendidikan dalam hasil revisi UU Otsus tersebut.

Pertama, kenaikan persentase dana afirmasi pendidikan. Hasil perjuangan itu tertuang dalam pasal-pasal penting terkait pendidikan yaitu bahwa dari sumber-sumber penerimaan provinsi dan kabupaten/kota, pendanaan untuk pendidikan ditetapkan sebagai berikut:

Pasal 34 ayat (3) huruf e angka 2 butir a UU Otsus yang menegaskan bahwa 1.25% dari DAU Nasional ditujukan sebanyak 30% untuk belanja pendidikan;

Pasal 36 ayat (2) huruf a UU Otsus yang menegaskan bahwa 35% dari DBH Migas ditujukan untuk pembiayaan pendidikan.

Kedua, kenaikan itu berdampak pada kenaikan Pendapatan Daerah. Dampak kenaikan ini juga diharapkan benar-benar digunakan dengan semestinya sebagai salah satu kerangka afirmatif yang diwujudkan dalam perintah untuk membangun aspek pendidikan bagi OAP.

“Jika dibandingkan dengan UU Otsus yang lama, ada kenaikan 5% terkait DBH Migas untuk pembiayaan pendidikan. Kenaikan ini berpengaruh pada Pendapatan Daerah. Jika diambil sampel dari DBH Migas per kabupaten, maka dapat dipastikan bahwa anggaran pendidikan mengalami kenaikan yang sangat signifikan,” ungkap Filep pada media ini, Rabu (15/11/2023).

Filep lantas menjelaskan secara rinci, DBH Migas untuk Fakfak, Wondama, Kaimana, dan Pegunungan Arfak pada tahun 2022 diketahui sebesar Rp 29.553.535. Kemudian, mengikuti perintah UU Otsus maka biaya pendidikan untuk masing-masing kabupaten tersebut adalah 35% dari DBH Migas yaitu Rp10.343.737,25 miliar.

Selanjutnya, Pace Jas Merah ini menambahkan, pada tahun 2023, transfer DBH Migas ke kabupaten-kabupaten ini mengalami kenaikan yaitu masing-masing sebesar Rp 66.472.906 miliar. Dengan demikian pembiayaan pendidikan dalam rangka Otsus ialah sebesar 35% dari DBH Migas yaitu Rp 23.265.517,1 miliar.

“Penambahan ini belum termasuk 1.25% dari DAU Nasional. Pada Oktober 2023 yang lalu, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah mengalokasikan dana bantuan pendidikan tinggi jalur afirmasi bagi OAP sebanyak Rp 35 miliar. Itu semua berkat perjuangan menaikkan dana afirmasi pendidikan, ini sangat penting untuk kita perjuangkan karena menyangkut masa depan generasi dan tanah Papua di masa mendatang,” kata Filep.

Berdasarkan data yang dihimpun, kenaikan dana pendidikan itu sangat layak untuk diapresiasi jika dibandingkan dengan Otsus periode I. Menilik ke belakang, pada tahun 2015, dana pendidikan dari DBH Migas untuk masing-masing kabupaten di atas hanya Rp 3.015.170,4 miliar.

Di Tahun 2017 hanya Rp 799.640,7 juta, di tahun 2018 hanya Rp 1.187.059,5 miliar. Maka dapat dikatakan bahwa perjuangan menaikkan jumlah dana pendidikan ini dapat dinikmati hasilnya sekarang.

Ketiga, mempertegas jaminan layanan pendidikan gratis bagi OAP dari PAUD hingga perguruan tinggi dengan dana pendidikan Otsus. Hal ini berhasil disepakati dan disahkan sehingga secara tersurat termuat jelas dalam UU Otsus jilid II ini.

“Kita pertegas dan perjelas tentang jaminan pendidikan gratis bagi OAP. Jika UU Otsus yang lama hanya menyebutkan bahwa setiap penduduk Papua berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sampai tingkat sekolah menengah dengan beban masyarakat serendah-rendahnya, kini dalam UU Otsus yang baru yang diturunkan dalam PP Nomor 106 Tahun 2021 menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota (dengan dana pendidikan Otsus) menyediakan pembiayaan pendidikan diprioritaskan untuk menjamin setiap OAP memperoleh pendidikan mulai PAUD sampai pendidikan tinggi tanpa dipungut biaya, termasuk penyediaan beasiswa bagi OAP,” tegas Filep.

Lebih lanjut, Filep mengungkapkan alasan mendasar pentingnya memperjuangkan dana Otsus untuk sektor pendidikan. Pertama, persoalan pendidikan merupakan persoalan mendasar yang tidak bisa diatasi jika tidak ada anggaran yang cukup. Oleh sebab itu, dari dana DAU Nasional dan DBH Migas, dinaikkan persentasenya untuk pendidikan.

“Inilah wujud komitmen pemerintah dan kami di DPD RI untuk menjawab persoalan tata kelola pendikan, SDM, afirmasi OAP, untuk kemajuan tanah Papua. Kemudian, (yang kedua) ada alasan filosofis pendidikan yaitu bahwa pendidikan OAP bersentuhan langsung dengan harkat dan martabat OAP yang selama ini dipandang tidak mampu, memiliki SDM yang rendah jika dibandingkan dengan daerah lain. Maka ini harus kita perjuangkan untuk melahirkan generasi-generasi Papua yang semakin berkualitas kedepan,” pungkasnya.

Editor: Abdul Khoir

artikel terbaru