Alasan KPK Panggil Direktur BNI Munadi Herlambang
Alap-alap.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Human Capital and Compliance PT Bank Negara Indonesia (BNI), Munadi Herlambang, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pemanggilan ini dilakukan untuk mengusut dugaan penyimpangan penggunaan dana pinjaman LPEI yang seharusnya dialokasikan bagi pembiayaan kegiatan ekspor. Dalam proses penyidikan, KPK menemukan indikasi bahwa dana kredit tersebut tidak sepenuhnya dimanfaatkan sesuai ketentuan.
“Dalam perjalanannya, uang ini kemudian tidak hanya digunakan untuk ekspor. Ada beberapa yang digunakan untuk kepentingan pribadi, usaha yang lain, ada juga yang ditempatkan di perbankan, dan lain-lain,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
KPK menilai, untuk menelusuri aliran dana tersebut, penyidik perlu memeriksa pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pemberian maupun pemanfaatan kredit, termasuk jajaran direksi Bank BNI. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan ke mana dana pinjaman LPEI tersebut mengalir.
“Itu yang sedang kami dalami, makanya dalam hal ini pasti yang kami panggil adalah pihak-pihak terkait dengan pinjaman. Ke mana uang yang dipinjam untuk kepentingan ekspor itu dilarikan,” kata Asep.
Meski telah dijadwalkan, direksi Bank BNI tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang ditetapkan pada 8 Desember 2025.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI. Dua tersangka berasal dari internal LPEI, yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Sementara itu, dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), KPK menetapkan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal yang juga Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, serta Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta sebagai tersangka.
Selain klaster tersebut, KPK juga menetapkan Hendarto sebagai tersangka untuk klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera yang tergabung dalam grup PT Bara Jaya Utama.
Secara keseluruhan, terdapat 15 debitur penerima kredit LPEI yang terkait dengan perkara ini. Dugaan penyimpangan penyaluran kredit tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun.
Editor: Editor Pararta
artikel terbaru