Kasus Korupsi EDC BRI: KPK Dalami Kerugian Negara Lewat Pemeriksaan Internal

Abdul Khoir

Alap-alap.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). Teranyar, penyidik memeriksa eks Kepala Bagian Group Distribution Channel Platform Development Kantor Pusat BRI, Fajar Ujian Sudrajat, pada Senin, 8 Desember 2025.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami proses penghitungan potensi kerugian negara dalam perkara pengadaan mesin EDC BRI yang berlangsung pada periode 2020 hingga 2024. Kerugian negara dalam kasus ini tengah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keterangan saksi dari internal BRI masih dibutuhkan untuk melengkapi proses penghitungan kerugian negara oleh auditor negara.

“Pemeriksaan BRI masih seputar kebutuhan untuk penghitungan kerugian negaranya oleh BPK,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu, 10 Desember 2025.

Langkah penyidik ini melanjutkan rangkaian pemeriksaan yang sebelumnya telah menyasar pihak swasta. Pada Kamis, 16 Oktober 2025, KPK memeriksa Elvizar, mantan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), guna menelusuri keuntungan perusahaan serta dugaan aliran dana dari proyek pengadaan EDC kepada sejumlah pihak di lingkungan BRI.

“Saksi didalami terkait dugaan aliran-aliran uang kepada pihak-pihak di BRI,” kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Catur Budi Harto selaku mantan Wakil Direktur Utama BRI, Indra Utoyo mantan Direktur Digital, TI, dan Operasi BRI, Elvizar selaku Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, Dedi Sunardi sebagai SEVP Manager Aktiva dan Pengadaan BRI, serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja yang menjabat Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.

Kelima tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan tersebut disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp744.540.374.314 atau sekitar Rp744,5 miliar, berdasarkan perhitungan dengan metode real cost.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dan perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.

Seiring pemeriksaan yang terus berkembang, penyidik KPK disebut masih mendalami peta aliran dana proyek pengadaan EDC tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut menikmati hasil dari proyek bernilai ratusan miliar rupiah itu.

Editor: Editor Pararta

artikel terbaru