Kasus Kredit Fiktif BTN BSD, Mantan Pejabat Bank Didakwa dalam Kerugian Negara Rp13,97 Miliar
Alap-alap.com - Kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali menyeret mantan jajaran pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang BSD, Tangerang Selatan.
Tiga eks pejabat bank pelat merah tersebut didakwa terlibat penyaluran kredit fiktif sepanjang 2022 hingga 2023 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp13,97 miliar.
Pembacaan dakwaan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Rabu, 10 Desember 2025. Ketiga terdakwa dalam perkara ini adalah Mohamad Ridwan, Hadeli, dan Galih Satria Permadi.
Dalam persidangan, Mohamad Ridwan mengikuti jalannya sidang secara daring lantaran sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Pemuda Tangerang Selatan. Sementara dua terdakwa lainnya, Hadeli yang merupakan mantan Branch Manager BTN BSD dan Galih Satria Permadi selaku SME and Credit Program Unit Head, hadir langsung di ruang sidang.
Jaksa Ayu Retno mengungkapkan perkara ini bermula dari pengajuan KUR yang dilakukan pada periode September 2022 hingga Oktober 2023. Dari total 36 permohonan kredit, sebanyak 34 pengajuan diduga fiktif karena dibuat tanpa sepengetahuan pemilik identitas yang digunakan.
“Dokumen yang kurang dilengkapi terdakwa dengan dokumen palsu, termasuk memalsukan tanda tangan calon debitur,” ujar Ayu.
Jaksa menyebutkan bahwa Ridwan dan Galih juga tidak menjalankan prosedur survei lapangan atau on the spot (OTS). Laporan hasil survei justru disusun tanpa kunjungan langsung dan tidak mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya.
“Dalam dua pengajuan atas nama Dinar Widia Mustikasari dan Dodi Setiawan, kredit tetap disetujui walau usaha yang tercantum bukan milik pemohon serta tanpa dokumen keuangan yang sah,” tambahnya.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa dana pencairan KUR tidak pernah diterima oleh para debitur yang namanya digunakan. Dana tersebut justru dialirkan oleh Ridwan ke delapan rekening milik pihak ketiga, kemudian ditarik secara tunai dan dibagi kepada para terdakwa.
Bahkan, sebagian dana hasil pencairan kredit tersebut disebut digunakan untuk aktivitas perjudian daring.
“Terdakwa mengalihkan sejumlah dana ke rekening bernama Unknown Maybank untuk pengisian saldo situs judi daring,” kata jaksa membacakan dakwaan.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp13,97 miliar yang berasal dari kredit bermasalah, bunga, serta denda yang tidak tertagih. Jaksa merinci aliran dana yang dinikmati masing-masing terdakwa, yakni Hadeli sebesar Rp9,77 miliar, Mohamad Ridwan Rp2,79 miliar, dan Galih Satria Permadi Rp1,39 miliar.
Usai pembacaan dakwaan, ketiga terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Editor: Editor Pararta
artikel terbaru