KUA Bunguran Selatan Laksanakan Bimbingan Pernikahan

habibi

Kepala Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Bunguran Selatan Asnawi laksanakan bimbingan pernikahan untuk calon pengantin. Dalam bimbingannya Asnawi berpesan menikah bukan hanya bertujuan untuk meneruskan keturunan, namun seyogyanya menikah merupakan ikatan sah dari dua insan berbeda, dua karakter yang berbeda, dua pikiran yang berbeda, dan dua sifat yang berbeda yang kemudian disatukan dalam bahtera rumah tangga sebagai suami isteri.

Pernikahan bukan perkara main-main, dan untuk menuju ke sebuah ikatan pernikahan, calon suami isteri haruslah mempunyai bekal pengetahuan tentang bagaimana cara membina rumah tangga yang sakinah mawaddah dan warohmah dan antara suami dan istri harus saling pengertian, lanjut Asnawi kepada calon pasangan pengantin (Zipri dan Dina Nurpita).

Masing-masing suami istri harus tahu hak dan kewajibannya, ada kewajiban suami yang menjadi hak istri seperti memberikan nafkah lahir dan batin, memberikan sandang pangan dan perhatian, dan juga kewajiban istri yang menjadi hak suami seperti taat dan patuh kepada perintah suami, menjaga harta dan menjaga diri saat suami tidak berada dirumah.

Perkawinan bukanlah status tetapi merupakan sesuatu yang dinamis karena memiliki banyak faktor dan dipengaruhi oleh proses yang terjadi, banyak perkawinan menjadi tidak harmonis atau bahkan gagal karena pasangan suami istri tidak siap menjalani perannya dalam perkawinan dan tidak siap dengan berbagai tantangan yang datang silih berganti ", permasalahan akan selalu menghampiri pasangan yang belum siap baik ilmu maupun mental, ilmu rumah tangga harus benar benar kita persiapkan Agar setiap permasalah pasangan bisa menemukan solusi pemecahan masalah lanjut Asnawi kepada calon pengantin.

Bidan puskesmas Bunguran Selatan  Siti Masrochanah, S.ST dan Siti Tsamarotul, S.KM  juga memberikan bimbingan dibidang kesehatan, dalam bimbingannya beliau menyampaikan para calon pengantin perlu mempersiapkan fisik, mental, dan sosial ekonomi serta kesehatan yang prima sebelum menikah dan hamil.

Sebelum menikah catin perempuan harus melakukan suntik sebanyak lima kali diawali sebelum menikah yang dikenal dengan suntik TT, ketika hamil dianjurkan untuk sering konsultasi ke pihak puskesmas ataupun ke bidan.

Editor: Jahziel

artikel terbaru