Selasa, 03 Nov 2026 NasionalBatamTanjungpinangKarimunLingga
Beranda › Viral
Viral

Gerak Cepat Polisi dan Jasa Raharja: Santunan Korban Truk Molen di Bekasi Langsung Disalurkan

✍️ Admin 🕒 03 Nov 2026 👁️ 3x dibaca
Foto: Ahli waris korban meninggal kecelakaan truk molen di Kota Bekasi mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Foto: Ahli waris korban meninggal kecelakaan truk molen di Kota Bekasi mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Foto: istimewa

BEKASI — Jajaran Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Bekasi Kota menunjukkan komitmen tinggi dalam memberikan perlindungan sosial dan keadilan bagi masyarakat yang tertimpa musibah. Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui pengawalan penuh terhadap proses penyaluran hak-hak krusial bagi keluarga korban yang terdampak insiden tabrakan maut melibatkan kendaraan berat pengangkut semen curah. Kehadiran aparat kepolisian tidak hanya berfokus pada penegakan hukum dan pengusutan pidana di ruang penyidikan, tetapi juga memastikan bahwa hak administratif serta finansial para korban dan ahli waris dapat segera diterima tanpa hambatan birokrasi yang rumit di tengah situasi duka yang mendalam.

Peristiwa tragis yang menyita perhatian publik ini bermula ketika sebuah truk molen mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan strategis Kota Bekasi. Berdasarkan catatan dan laporan resmi kepolisian, insiden nahas tersebut terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 04.30 sore WIB. Lokasi kejadian berada tepat di ruas Jalan Cut Mutia, persis di depan kawasan Universitas BSI, Kota Bekasi. Insiden beruntun ini memiliki dampak yang masif karena melibatkan total 12 orang korban dengan tingkat keparahan yang bervariasi. Dari total korban tersebut, sebanyak enam orang dilaporkan meninggal dunia di tempat maupun dalam proses perawatan, sementara enam korban lainnya mengalami luka-luka serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit rujukan guna mendapatkan penanganan medis intensif.

Sebagai respons cepat atas musibah kemanusiaan ini, penyerahan dana perlindungan dasar bagi korban meninggal dunia langsung direalisasikan. Ahli waris dari korban yang berpulang berhak memperoleh santunan finansial sebesar Rp50 juta per jiwa, yang merujuk secara tegas pada ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Penyaluran bantuan simbolis maupun substantif ini dilakukan langsung oleh unsur terkait, termasuk Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi bersama Kasat Lantas Polrestro Bekasi Kota AKBP Joko Sembodo, yang mendatangi langsung kediaman keluarga korban di wilayah Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Senin (2/11/2026). Dalam penyerahan tersebut, dua orang penerima awal merupakan ahli waris dari korban meninggal dunia yang memiliki ikatan keluarga sebagai ibu dan anak.

Di sisi lain, proses hukum terhadap insiden maut ini terus berjalan secara paralel dan transparan di bawah komando penyidik kepolisian. Dalam perkembangan penanganan perkara pidana lalu lintas tersebut, pengemudi truk molen yang diduga menjadi pemicu kecelakaan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka berinisial TM. Kepolisian memastikan bahwa proses penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta olah tempat kejadian perkara (TKP) dilanjutkan secara profesional guna membuka seterang-terangnya unsur kelalaian dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa.

Pihak kepolisian menekankan bahwa kecepatan dalam mengurus administrasi korban merupakan prioritas utama demi meringankan beban mental keluarga yang ditinggalkan. Kasat Lantas Polrestro Bekasi Kota AKBP Joko Sembodo menjelaskan bahwa jajarannya telah berinisiatif aktif mengamankan kelengkapan dokumen dan data kependudukan korban sejak menit-menit awal insiden dilaporkan. Koordinasi kilat langsung dijalin bersama instansi penyedia jaminan sosial agar pencairan dana tidak memakan waktu lama.

“Begitu identitas terverifikasi, laporan polisi langsung kami koordinasikan dengan Jasa Raharja agar penyerahan santunan dapat berjalan sehari setelah kejadian. Pendampingan juga terus kami berikan kepada keluarga korban lainnya sampai prosesnya tuntas,” ujar Joko memberikan keterangan resmi terkait percepatan administrasi tersebut.

Senada dengan hal tersebut, pimpinan tertinggi kepolisian di wilayah hukum Kota Bekasi juga memberikan perhatian khusus terhadap aspek perlindungan sosial korban. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa penegakan hukum dan pemenuhan hak kemanusiaan harus berjalan beriringan tanpa ada yang dikorbankan. Menurutnya, negara wajib hadir secara nyata untuk merangkul dan mengawal keluarga korban di masa-masa krisis.

“Kami tidak ingin mereka yang tengah kehilangan harus menunggu lama untuk menerima haknya. Sinergi dengan Jasa Raharja menjadi wujud kehadiran negara yang langsung menyentuh kebutuhan di masa sulit ini,” ujar Putu Kholis mempertegas komitmen institusinya.

Melalui sinergi lintas sektoral yang solid antara Polrestro Bekasi Kota dan PT Jasa Raharja, hak-hak finansial seperti santunan duka bagi keluarga korban meninggal dunia serta jaminan biaya perawatan medis bagi korban luka-luka kini dapat terpenuhi secara optimal. Pihak berwenang berjanji akan terus mengawal seluruh proses administrasi lanjutan hingga tuntas, sehingga seluruh keluarga korban mendapatkan keadilan moril maupun materiil yang layak.

A
AdminPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update