Dua Penadah Motor Curian di Batam Dibebaskan Usai Dimaafkan Pemilik

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menghentikan kasus penadahan barang curian kendaraan bermotor terhadap dua pelaku bernama Dina Maria dan Haris Muda. Pelaku yang sempat ditahan di penjara itu akhirnya dibebaskan oleh jaksa melalui restorative justice.
"Kedua tersangka ini disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Hasil pemeriksaan tersangka Dina Maria ini sebagai tulang punggung keluarga karena suaminya dalam keadaan sakit. Jadi ketika ia ditawari membeli motor murah ia membeli dan menjual kembali," Kata kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini.
Motor Honda Beat yang dibeli Dina Mariana seharga Rp 900 ribu dari pelaku pencurian kemudian dijual kembali kepada Haris Muda seharga Rp 1,4 juta. Karena terlibat dalam pencurian, keduanya akhirnya ditangkap polisi dan diproses.
"Untuk saudara Haris Muda ini ia tengah membutuhkan motor untuk bekerja akhirnya ia membeli motor tersebut dari Dina Mariana. Keduanya tidak mengetahui motor yang diperjualbelikan itu merupakan motor curian, pengakuan mereka motor tersebut dijual oleh orang yang kepepet dan butuh uang," ujarnya.
Polisi Amankan 2.302 Pil Ekstasi di Batam, Siap Diedarkan saat Nataru
Saat pelimpahan kasus dari kepolisian ke Kejari Batam, pemilik kendaraan sepeda motor yang dibeli kedua pelaku itu bersedia memberi maaf. Sehingga kasus kedua tersangka tersebut dihentikan jaksa dengan upaya restorative justice.
"Jadi restorative justice ini mengembalikan keadaan semula. Karena tidak semua perkara yang harus dihukum. Pihak korban atau pemilik kendaraan pun sudah memaafkan keduanya," sebut Harlina
Baca juga: Sultan: Keberadaan Mayarakat Rempang Tidak Mungkin Disingkirkan Begitu Saja Demi Ambisi Investasi
Restorative justice kepada dua pelaku penadahan itu diberikan karena keduanya baru melakukan satu tindakan kejahatan. Ancaman hukuman keduanya juga di bawah lima tahun.
"Jika mereka pernah menjadi residivis, tidak ada kesempatan untuk menerima restorative justice. Kemudian, nilai kerugian tersebut tidak lebih dari Rp 2,5 juta, tetapi ada lebih dari nilai ini namun sudah kembali maka dapat juga diadakan restorative justice dengan adanya perdamaian antara tersangka dengan korban. Semua syarat dan ketentuan sudah terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari Kejati dan Kejagung dan perkara ini setuju untuk dihentikan," ujarnya.
Dina Mariana mengaku bahagia karena mendapatkan maaf dari korban. Ia mengemukakan kebahagiaannya karena bisa merayakan natal bersama 4 anak dan suaminya.
"Saya sangat menyesal dan berterima kasih kepada pemilik kendaraan karena mau memberikan maaf kepada saya. Karena saya bisa merayakan natal yang tinggal beberapa hari lagi dengan keluarga saya," ujarnya.
Editor: Gethya Nabilla
artikel terbaru