Pengamen di Tanjungpinang Lecehkan Wanita di Lampu Merah

Fikriani

Seorang pengamen berinisial AK (18) melecehkan WA (22) seorang wanita yang mengendarai sepeda motor ketika berhenti di lampu merah. Tidak senang dengan perlakuan AK, WA kemudian membuat laporan ke kantor polisi.

Peristiwa pelecehan itu terjadi di lampu merah Bintan Center, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada Selasa (27/12) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat berhenti di lampu merah itu WA dihampiri oleh AK.

"Saat pengamen mendekati korban dengan bernyanyi, lalu pelaku ditolak korban dengan tidak memberikan uang. Lalu tiba-tiba AK mengelus tangan pelapor sebelah kanan sambil mengeluarkan lidah," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Ariadi, Rabu (28/12/2022).

Ariadi menjelaskan bahwa AK telah diamankan usai korban membuat laporan.

"Pengamen tersebut sudah diamankan tadi malam usai mendapatkan laporan dari korban," kata Apriadi.

Menurut dia pelaku melakukan aksi pelecehan itu di bawah pengaruh minuman keras.

"Pelapor tadi malam langsung membuat laporan pengaduan di SPK polsek, pelaku belum kami lakukan pemeriksaan karena ia masih dalam pengaruh alkohol. Nanti pelapor juga akan kami panggil kembali untuk dimintai keterangan," ujarnya.

artikel terbaru