Kepergok Hendak Perkosa IRT, Pria di Aceh Kabur Tinggalkan Celana

Gethya Nabilla

Seorang pria asal Bireuen, Aceh, A (27) ditangkap polisi usai dilaporkan hendak memperkosa seorang ibu rumah tangga (IRT). Pelaku sempat buron selama empat bulan sebelum diciduk.

"Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas kita tangkap Rabu (28/12) setelah kita cari selama empat bulan," kata Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama kepada wartawan.

Kasus percobaan pemerkosaan itu bermula saat korban MK (31) yang sedang tidur di rumahnya merasakan mulutnya dibekap seseorang. Saat membuka mata, korban melihat A sedang membekapnya.

Korban berteriak minta tolong, namun pelaku meminta MK agar tidak ribut. Korban disebut terus berteriak hingga kedua anaknya terbangun.

Pelaku pun melarikan diri ke arah pintu belakang. Tak lama berselang, sejumlah tetangga korban datang ke lokasi dan mencoba mencari pelaku di sekeliling rumah.

"Warga hanya mendapatkan satu helai celana dalam dan satu helai celana jeans di dapur milik korban yang diduga milik pelaku serta melihat pintu belakang rumah korban dalam keadaan rusak," jelasnya.

Peristiwa itu terjadi di rumah korban di salah satu desa di Banda Aceh pada Minggu (21/8) dinihari. Usai kejadian, korban membuat laporan ke polisi.

Setelah empat bulan diburu, A akhirnya diciduk di kawasan Lampulo, Banda Aceh. Dia dibekuk personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 48 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 53 KUHPidana Subs pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujar Fadillah.

artikel terbaru