Rapat Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (RETRIBUSI TANAH)

Bupati Kepulauan Anambas Meminpin Rapat Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (Retribusi Tanah).Adapun yang hadir dalam Rapat ini Kapolres Kepulauan Anambas, Kepala Badan Petanahan, Asisten II, dan Kepala OPD
Kepala BPN KKA Trika Xipta Utama menyampaikan bahwa target BPN KKA di Tahun 2023 adalah Lima Ribu Hektar tanah harus di sertifikatkan.
"Tahun 2022 masih berbicara berapa bidang tanah tapi di tahun 2023 sudah berbicara luas tanah",ucpanya
Untuk mencapai target seluruh bidang tanah terdaftar pada tahun 2023 maka terget ditahun 2023 sebanyak 5 ribu bidang tanah akan kami selesaikan ke depan," lanjutnya
Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, S.H, M.H dalam rapatnya juga menyebutkan bahwa masih ada puluhan bahkan ratusan bidang tanah di Anambas yang belum bersertifikat. Artinya, kepemilikan masyarakat atas lahan tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan berpotensi terus memicu konflik pertanahan.
"apabila seluruh masyarakat telah memiliki sertifikat tanah, maka tidak akan terjadi lagi konflik maupun sengketa tanah", ujarnya.
Editor: Gethya Nabilla
artikel terbaru