Tak Hanya Kegiatan Pemko, Wako Rahma: Msayarakat Boleh Gunakan Gedung Wanita Tun Fatimah

Gethya Nabilla

Gedung Wanita Tun Fatimah di Jalan Daeng Celak, Senggarang Tanjungpinang Kepri, tidak hanya difungsikan untuk kegiatan pemerintah kota Tanjungpinang saja, namun dapat dimanfaatkan sebagai wadah aktifitas masyarakat.

"Gedung itu dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat seperti pertemuan, hajatan, pesta pernikahan dan sebagainya. Karena gedung itu milik kita bersama," kata Wali Kota Tanjungpinang, Rahm.

Menurutnya, keberadaan gedung tersebut harus dapat dirasakan masyarakat sebagai tempat untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang bermanfaat.

"Kegiatan masyarakat boleh dilakukan di gedung itu. Tapi, tetap menjaga sebagaimana fungsinya," pinta Rahma.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, Deri Tiodora menambahkan masyarakat yang ingin menggunakan gedung wanita Tun Fatimah dapat mengajukan surat permintaan ditujukan kepada Sekretaris Daerah melalui bagian umum.

"Kalau ada yang mau gunakan untuk kegiatan sosial masyarakat atau perkawinan, bisa ajukan surat permohonan," ucapnya.

Editor: Ali M. Abidi

artikel terbaru