Wakili Kepala Kantor Kemenag Natuna, Kasi Bimas Islam Tutup Pelatihan Pendamping Halaldi LPPH STAI Natuna

habibi

Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna Kasi Bimas Islam Muhd. Sabirin, SHI  menutup secara secara resmi kegiatan Pelatihan Pendampingan Halal di LPPH STAI Natuna yang di taja oleh Bank Indonesia bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal LPH) atau Halal Center STAI Natuna.

Dalam sambutannya Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Natuna mengatakan bahwa pelaksanaan Sertipikasi Halal produk secara Mandatori adalah amanat UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang dilaksanakan oleh Kemenag, BPJPH, MUI, dan Lembaga Pemeriksa Halal ( LPH ).

Presiden RI menargetkan pada tahun 2024 menjadikan Indonesia sebagai Pusat Industri Halal Dunia. Karena itu pada tanggal 18 Oktober 2024 semua prodak wajib memiliki Sertipikat Halal. Dengan sebaran Jumlah Kabupaten/Kota di  Indonesia 514 x 2 = 1028 titik yang sudah ditargetkan

“ Dengan target 10 juta produk halal sudah bersertipikat Halal melalui 100.000 petugas pendamping Halal ( PPH ) dan untuk kampanye mandatory halal di Kemenag Kabupaten Natuna akan di lakasanakan di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna,"kata Sabirin.

Pendaftaran Produk Halal ada 2 cara, pertama Jalur Reguler melalui jalur Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Kedua, Jalur Self Declary yaitu Pernyataan status Halal Produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) oleh Pelaku Usaha.

“ Tetapi tetap ada Mekanismenya yaitu dalam proses produk halal harus ada pendamping oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) dan tetap melalui Sidang Komisi Fatwa MUI,”timpal Kasi Bimas Islam.

Syaratnya Produknya tidak berisiko, menggunakan bahan dan proses produksi yang sudah pastikan kehalalannya dan sederhana.. KMA nomor 1360 tahun 2021 tentang kehalalan suatu produk.

Tampak hadir pada penutupan tersebut,  Ketua STAI Natuna beserta para Dosen, pihak bank Indonesia pusat, perwakilan dari Kanwil Kemenag Kepri dan para pelaku usaha.

Editor: Jahziel

artikel terbaru