Sahur Bersama di Masjid Fisabilillah, Muhammad Dirham Ajak Jamaah Masjid Fisabilillah Konsumsi Makanan Halal

Resta Apriatami

Bagi umat Muslim, halal merupakan bagian dari perintah agama, sehingga melaksanakannya adalah kewajiban yang bernilai ibadah. Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi)  Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Muhammad Dirham saat menyampaikan tausiah usai sahur dan salat subuh berjamaah di Masjid Fisabilillah, Perumahan Gesya Eternal Marina, Kelurahan Tanjungriau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Sebagaimana diketahui, banyak sekali makanan yang ada disekitar kita, namun belum tentu makanan tersebut halal dalam islam. Allah SWT melarang umatnya untuk memakan apapun yang haram dan memabukkan. Hal tersebut wajib di ketahui terlebih dahulu halal atau tidak sebelum dikonsumsi.

Untuk itu, kita harus mengenal terlebih dahulu mengenai makanan halal. Karena dalam islam makanan halal adalah barang yang diperuntukkan untuk dimakan atau diminum manusia serta bahan yang di kelolanya. Seperti yang disebutkan dalam surah Al- Baqarah ayat 168 yang menjelaskan bahwa Allah SWT. Menyuruh manusia untuk memakan makanan yang halal secara agama dari segi hukum baik segi zatnya maupun hakikatnya. Dan Allah SWT juga mengingatkan kepada kita agar tidak megikuti langkah-langkah syaitan.

Dalam tausiah singkatnya Muhammad Dirham mengatakan makanan haram di bagi mejadi 2 yaitu lizathi atau zatnya dan lighairihi atau hakikatnya. Dam makanan yang disebut haram mempunyai ciri-ciri yaitu: Makanan itu membahayakan, Melemahkan atau merusak akal, Mendatangkan mudharat, Memabukkan dan Menjijikan.

Beberapa akibat jika mengkonsumsi makanan dan minuman haram yakni, Mendapatkan murka dan azab dari Allah SWT. Baik di dunia maupun diakhirat, Tidak ada keberkahan dalam dirinya, Akan membentuk sifat-sifat syaithoniyah, suka marah, berbohong, dan berkhianat, Susah menerima ilmu kebenaran, Badan tidak sehat dan mudah terkena penyakit, kata Dirham.

Dalam konsep halal lanjut Muhammad Dirham, tidak diperbolehkan masuknya bahan haram pada level berapapun. Pilihannya hanyalah halal atau haram. Jadi, halal itu jelas dan yang haram itu juga jelas. Dengan bersertifikasi halal, maka pelaku UKM akan memiliki sertifikat halal sebagai pengakuan kehalalan produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.

“Sertifikat halal merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha dalam mewujudkan pelayanan terbaiknya kepada konsumen,” terang Muhammad Dirham.

Menutup tausiahnya Muhammad Dirham mengajak jamaah yang terlibat langsung atau pelaku UKM untuk segera mengurus dan memiliki sertifikat halal. Karena sertifikat halal  adalah alat bagi pelaku usaha dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada konsumen dengan memproduksi dan menyediakan produk yang halal dan thayyib, berkualitas premium, aman, sehat, bergizi, dan baik untuk dikonsumsi.

Selain itu, sertifikat halal juga merupakan alat atas keterjaminnya serta kepastian kehalalan produk bagi konsumen, imbuhnya.

artikel terbaru