Kasi Pendis Kemenag Anambas Ikuti Rakor Pengawan Dan Percepatan PPDB 2023

Normalita Vinska

Kepala Seksi Pendidikan Islam, Mardanis, S.Pd.I mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan dan Percepatan Penyelesaian Laporan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023. 

Rapat terlaksanakan oleh Ombudsman R1 Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau yang akan melakukan pengawasan penyelanggaraan PPDB di wilayah Provinsi Kepulauan Riau secara daring.

Dalam rapat tersebut mengaskan bahwa dalam penerimaan peserta didik baru tidak ada lagi pungutan biaya kepada pendaftar dimana sekolah yang telah menerima bantuan operasional.

Sedangkan dalam kuota siswa terdapat 4 jalur, pertama zonasi untuk SD 75 %, SMP 50 % dan SMA 50 %; Kedua jalur afirmasi minimal 15 %; Ketiga Jalur perpindahan paling banyak 5% dan jalur prestasi (tentatif).

Kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenagannya harus melaporkan pelaksanaan PPDB kepada kementerian melaui unit pelaksana teknis kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah peling lambat 3 bulan setalah pelaksanaan PPDB.