Tarik Investor Asing, KKP Siapkan Aturan Penangkapan Ikan Terukur

Abdul Khoir

Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap KKP Ukon Ahmad Furqon mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan aturan turunan dari PP Nomor 11 Tahun 2023 berupa Keputusan Menteri KKP (KepmenKKP) dan Peraturan Menteri KKP (PermenKKP).

Hal ini didasarkan adanya sistem penangkapan ikan secara terukur yang diminati banyak investor asing.

"Jadi di dalam PP Nomor 11 Tahun 2023 di dalam beberapa pasalnya ada pemandangan bahwa peraturan teknis ini diatur dalam PermenKKP,"kata Ukon seperti dikutip kompas.com pada Senin (4/4/2023).

Sementara itu, Ukon menyebut bahwa saat ini KKP bersama pemangku kepentingan serta akademisi sedang berkoordinasi menyusun aturan turunan PP Nomor 11 Tahun 2023 tersebut.

Senada akan itu, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, salah satu peraturan turunan yang diperlukan adalah pengaturan teknis terkait kuota penangkapan ikan dan tata cara penghitungannya.

Ke depan, Trenggono berharap dengan pengelolaan penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pengelolaan perikanan di Indonesia semakin baik.

"Tidak ada lagi keluhan, misal soal BBM subsidi, solar subsidi, saya berharap di satu wilayah, di satu WPP kita sudah punya data, berapa banyak jumlah nelayan, sarana dan prasarananya, nanti di sana hanya ada kaya sekali atau sejahtera, miskin tidak ada,"pungkas Trenggono.

Editor: Abdul Khoir

artikel terbaru