Penyelenggara Zawa, Baznas dan KUA Teluk Bintan Koordinasi di Bintan Buyu

Ica Juniyanti

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Bintan melakukan rapat koordinasi sekaligus pembinaan zakat dan wakaf di Balai Pertemuan Desa Bintan Buyu.

Hadir pada kesempatan tersebut, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Bintan, Maida Lely Syam, Komisioner Baznas Bintan, H. Suryono dan Insan Mashuri, Pengurus Masjid/ Musala dan UPZ Masjid/ Musala se Desa Bintan Buyu.

Kepada para pengurus masjid dan musala, Baznas Kabupaten Bintan mendorong agar pengurus masjid dan musala segera mendaftarkan atau mengusulkan nama-nama Unit – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar segera dapat diterbitkan Surat Keputusannya.

Surat Keputusan tersebut diusulkan kepada Baznas dan kemudian diterbitkan oleh Baznas Kabupaten Bintan untuk masa berlaku selama lima tahun. Selain itu, Baznas Bintan juga menyampaikan sejumlah program unggulan Baznas seperti Bintan Taqwa, Cerdas, Sehat, Makmur dan Peduli.

Di lokasi yang sama, Maida Lely Syam mendorong agar seluruh tanah wakaf untuk segera disertifikatkan. Untuk penerbitan AIW agar segera berkoordinasi dengan KUA setempat.

Sertifikat tanah wakaf, kata Maida diperlukan untuk menjamin keamanan tanah wakaf dan menjamin adanya kepastian hukum.

“Sertifikasi tanah wakaf juga diperlukan untuk memudahkan tata kelola data tanah wakaf di Bintan,” ujar Maida.

Caranya wakif dan nadzir membawa surat tanah dan data dukung lainnya seperti fotocopy KK/KTP wakif dan nadzir ke KUA untuk melakukan pengesahan, melakukan ikrar dan menandatangani akta ikrar wakaf (AIW).

Editor: M Aditya

artikel terbaru