8 Pengedar 4,5 Kg Kokain-Sabu di Kepri Terancam Hukuman Mati

Abdul Khoir

AlapAlap.com- Polda Kepri memusnahkan 4,5 kg kokain dan 626 gram sabu yang disita melalui serangkaian operasi di sana. Sebanyak 8 pelaku yang ditangkap terancam hukuman mati.

"Delapan orang tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun," kata Plh Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Donny Siswoyo, Selasa (20/6/2023).

Kokain seberat 4,5 kg yang dimusnahkan polisi itu didapatkan dari enam orang tersangka diamankan di Tanjungpinang, Batam dan Anambas. Sementara dua pelaku pemilik sabu 626 kilogram ditangkap di Batam.

"Kasus tersebut terdapat tiga laporan polisi. Pengungkapannya pada bulan Mei 2023 dan satu kasus pada bulan Juni 2023," ujarnya.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan Polda Kepri berdasarkan surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang ketetapan status barang sitaan narkotika. Sebelum dimusnahkan narkotika tersebut dites keasliannya.

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan beberapa tersangka dan penyitaan barang bukti. Ini upaya memerangi peredaran narkotika di Provinsi Kepulauan Riau," ujarnya

Narkotika jenis kokain dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air aki yang kemudian dibuang ke dalam septic tank dengan disaksikan para pelaku. Untuk narkotika jenis sabu cara dilarutkan ke dalam air panas.

Editor: Abdul Khoir

artikel terbaru