Begini Nasib Terkini Dua Penyebar Hoaks UAS Ditangkap Polisi

Abdul Khoir

Alap-alap.com - Polisi  menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dengan menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Pelaku menyebar hoaks bahwa Ustadz Abdul Somad (UAS) diperiksa dan ditangkap polisi karena memberikan bantuan berupa dapur umum untuk warga Rempang.

"Ada dua orang yang kami tangkap dan statusnya sudah sebagai tersangka kasus menyebarkan berita hoaks penangkapan Ustadz Abdul Somad," ujar Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi di Batam Kepulauan Riau, Rabu (27/9/2023).
 
Nasriadi mengatakan, kedua tersangka berinisial I dan BM. Keduanya beralamat di Kota Batam, Kepulauan Riau. Mereka menyebarkan berita bohong tersebut di media sosial Facebook dan Tik Tok.
 
Masih kata Nasraidi, penetapan kedua tersangka itu berdasarkan dari serangkaian proses penyelidikan, pendalaman dan gelar perkara.
 
"Dari hasil tersebut, kami akhirnya sepakat bahwa perkara tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan dan penetapan terhadap kedua tersangka," kata Nasriadi.
 
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan yakni, dua unit telepon pintar, akun Facebook milik tersangka BM dan akun Tik Tok milik tersangka I.
 
Saat ini keduanya sudah ditahan di Polda Kepri dan mereka dikenakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
 
"Kemudian pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun," tutup Nasriadi.

Editor: Abdul Khoir

artikel terbaru