Korupsi KUR Fiktif BTN BSD: Tiga Mantan Pejabat Didakwa Rugikan Negara Rp13,9 Miliar

Abdul Khoir

Alapalap.com - Tiga mantan pejabat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, mulai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif dengan nilai kerugian negara mencapai Rp13,9 miliar. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang pada Rabu, 10 Desember 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan—Fajar Gigih Wibowo, Ayu Retno, dan Andri Hartanto—membacakan dakwaan secara bergantian terhadap ketiga terdakwa: Mohamad Ridwan (Junior Kredit Program BTN BSD), Hadeli (Branch Manager BTN BSD), dan Galih Satria Permadi (SME & Credit Program Unit Head).

Dalam surat dakwaan, para terdakwa diduga bekerja sama memproses dan menyetujui pengajuan fasilitas KUR yang tidak memenuhi syarat administrasi maupun kelengkapan dokumen. Pengajuan kredit tersebut disebut direkayasa menggunakan nama 36 debitur yang tidak mengetahui identitas mereka dipakai untuk pengajuan pinjaman.

Jaksa menyampaikan bahwa dana hasil pencairan kredit tidak disalurkan kepada debitur, melainkan dialihkan melalui rekening pribadi pihak ketiga yang bertindak sebagai perantara untuk kepentingan para terdakwa.

Dari perhitungan JPU, tindakan itu menguntungkan Mohamad Ridwan sebesar Rp2,7 miliar, Hadeli Rp9,7 miliar, dan Galih Satria Permadi Rp1,3 miliar, dengan total kerugian BTN mencapai Rp13.971.073.409.

Kasus ini berawal pada September 2022 ketika para terdakwa memproses pengajuan KUR senilai total Rp14,7 miliar. Praktik tersebut terbongkar setelah seorang debitur pada 22 November 2023 melapor bahwa ia tidak pernah mengajukan kredit sebesar Rp500 juta di BTN Tangsel.

Jaksa menguraikan tiga modus yang digunakan, yaitu memproses kredit yang tidak memenuhi persyaratan, membuat pengajuan KUR fiktif, serta menyalurkan dana pencairan melalui rekening pihak ketiga.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Para terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi, dan majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa.

Editor: Akbar Monte

artikel terbaru