Karimun Kini Hadirkan Gedung Restorative Justice, Masyarakat Bisa Laporkan Kasus KDRT

Cristian Greitfal Malok

Karimun sekarang memiliki rumah restorative justice bertempat di Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. Gedung itu baru saja diresmikan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun meresmikan bangunan yang diberi nama Balai Perdamaian Adhyaksa Baharudin Lopa.

Balai Perdamaian Adhyaksa Baharudin Lopadi ini fungsikan membantu masyarakat yang tersandung dalam perkara pidana dengan penyelesaian musyawarah.

Musyawarah untuk perdamaian yang dilakukan melibatkan antar pelaku dan korban, serta tokoh agama, tokoh mayarakat, pihak keluarga, tentunya kejaksaan dan kepolisian.

Bangunan itu merupakan rumah restorative justice kedua yang ada di Karimun. Kajari Karimun, Firdaus bersama Bupati Karimun, Aunur Rafiq meresmikan langsung penggunaan bangunan tersebut.

"Ini merupakan rumah RJ yang ke 2 di Karimun. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat dalam penyelesaian hukum dengan perkara ringan sesuai batasan," kata Kajari Firdaus.

Untuk kasus atau perkara yang dapat dilakukan perdamaian, yakni tindak pidana yang ancamannya di bawah 5 tahun.

Seperti kasus KDRT pelanggaran pasal 362, pencurian atau penadah pasal 480, yang penyelesaiannya tanpa dilimpahkan ke pengadilan.

"Untuk pelaksanaanya sesuai dengan proses yang telah ditentukan," ujarnya.

Ia berharap Rumah Resorative Justice ada di tiap kecamatan di Karimun. "Seluruh Kecamatan nantinya akan dibangun rumah RJ. Jika tidak bisa dalam tahun ini, akan dilaksanakan pada tahun depan," ujar Firdaus.

Bupati Karimun, Aunur Rafiq menyambut baik adanya rumah RJ ini untuk membantu masyarakat yang tersandung kasus pidana.

"Rumah RJ ini dengan harapan dapat membantu masyarakat, terhadap tindakan pidana ringan yang dapat diselesaikan secara perdamaian," kata Rafiq.

Editor: Ali M. Abidi

artikel terbaru