Komitmen Meminimalisir Potensi Bahaya dan Keamanan, Kejari Karimun Musnahkan Ribuan Barang Bukti Perkara Narkoba

Ica Juniyanti

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Karimun  jalan A. Yani Sungai Lakam, kecamatan Karimun, kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Pada hari Kamis  22 Juni 2023. Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Karimun, Firdaus.S.H. M.H. M.M. M.Kom. melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (INKCRAHT) perkara tindak pidana Umum.

Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kejari Karimun tentang Pemusnahan Barang Bukti dengan nomor Print-724/L.10.12/06/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juni 2023.

Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti dihadiri Kasatreskrim Polres Karimun, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kanwil DJBC khusus Kepri, Kepala BNN kabupaten Karimun, Kepala BPOM provinsi Kepri, dan tokoh masyarakat Karimun.

Kepala Kejari Karimun, Firdaus.S.H. M.H. M.M. M.Kom, menyebutkan bahwa Perkara tindak pidana umum dan khusus pelaksanaan hari ini Kamis 22 Juni 2023 sebanyak 185 perkara, perkara tindak pidana Narkotika yang terdiri 142 perkara yang terbagi, Narkotika jenis shabu sebanyak 2072,66 gram, Narkotika jenis Psikotropika ( pil ekstasi ) sebanyak 4699 butir, Narkotika jenis ganja sebanyak 1117.4 gram dan HandPhone 48 buah.

“Selain itu, Perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA) terdiri 19 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap HandPhone 5 buah, perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan Kamnegtibum 22 perkara yang sudah memiliki hukum tetap, di antaranya kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan barang lainnya kurang lebih 2.500 pcs dan handphone 27 buah,” tambah Firdaus.

“Tindak pidana khusus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (INKCRAHT) 45 perkara tindak pidana kepabeanan yang telah kekuatan hukum tetap dimusnahkan hari ini Kamis 22 Juni 2023, sebanyak 896.00 batang rokok Ilegal dan HandPhone 30 buah, Handy Talkie 2 unit,” ungkap Firdaus.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata dan komitmen kita bersama dan juga selain itu dengan pertimbangan untuk meminimalisir potensi bahaya dan keamanan,” jelas Firdaus.

“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dua cara yakni dengan cara dibakar dan direbus, untuk yang dibakar seperti rokok, kosmetik, handphone, sedangkan untuk narkotika jenis ganja dan sabu dilakukan dengan cara dimasukan ke air mendidih atau direbus,” pungkas Firdaus. (AF)

Editor: Editor Pararta

artikel terbaru