H. Ali Busro : Pendaftaran Peserta STQH Diperpanjang Hingga 3 Maret

Airlangga Gandhi

Kemenag TPI (INMAS) Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (BIMAS ISLAM) H. Ali Busro, S.Ag merespon cepat permintaan para official kecamatan yang mengeluhkan pendeknya waktu persiapan pendaftaran peserta STQH XVII Tingkat Kota Tanjungpinang tahun 2023 yang semula dari tanggal 27 Februari s.d 1 Maret 2023.

“memang jika kita merujuk juknis yang telah dikeluarkan oleh LPTQ bahwa tenggat waktu hanya tanggal 1 Maret untuk pendaftaran. Namun kita juga memahami aspirasi rekan-rekan official kecamatan yang meminta agar pendaftaran diperpanjang. Apalagi bagi kecamatan yang baru saja menyelesaikan STQH seperti Tanjungpinang Timur akan sangat merepotkan jika harus segera mendaftar. Untuk itu kita beri kelonggaran hingga tanggal 3 Maret pukul 16.00 WIB bagi official mempersiapkan dan mengupload berkas pendaftarannya” urai H. Ali.

H. Ali Busro menambahkan bahwa tahun ini, pendaftaran dilakukan secara online dengan mengupload berkas-berkas ke alamat pos elektronik yang telah disediakan. Ia berharap seluruh official dapat memanfaatkan waktu sebaik mungkin agar tahapan-tahapan kegiatan STQH XVII yang telah diberikan oleh LPTQ tidak terganggu.

Adapun berkas yang harus dipersiapkan adalah Surat Mandat dari Camat, KTP, KK (bagi yang belum ber-KTP), Piagam Kejuaraan, Lembar pertama buku rekening dan Foto Ukuran 4x6 (latar merah).

artikel terbaru