Akhir Kasus Tabrak Lari Bocah SD di Periuk Tangerang: Pelaku Serahkan Diri dan Sepakat Damai
TANGERANG — Pelarian wanita berinisial AD (26), pelaku insiden tabrak lari yang menewaskan seorang anak sekolah dasar (SD) di kawasan Periuk, Kota Tangerang, resmi berakhir. Setelah sempat melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP), pengendara sepeda motor tersebut akhirnya memilih menyerahkan diri secara sukarela kepada kepolisian.
Insiden tragis ini menimpa seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun berinisial MZ. Nyawa korban tidak dapat tertolong setelah sepeda yang dikendarainya ditabrak oleh sepeda motor yang dikemudikan AD di Jalan Prima, kawasan Periuk, Kota Tangerang. Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini kini berujung pada jalan damai setelah pihak keluarga korban dan pelaku menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan.
Proses Mediasi dan Kesepakatan Damai Kedua Belah Pihak
Pengandara wanita yang sempat tidak bertanggung jawab di lokasi kecelakaan itu datang menghadap jajaran Satuan Lalu Lintas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan moral. Langkah penyerahan diri ini membuka ruang mediasi yang difasilitasi langsung oleh pihak kepolisian setempat.
Dari hasil musyawarah yang dihadiri oleh keluarga korban maupun pelaku, tercapai kesepakatan akhir bahwa insiden maut tersebut disikapi sebagai musibah. Pihak keluarga MZ menyatakan telah mengikhlaskan kepergian sang anak, sementara pelaku memberikan bentuk pertanggungjawaban berupa uang santunan atau tali asih kerohiman secara langsung.
Polisi mengonfirmasi penyelesaian perkara ini melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice) setelah seluruh syarat formil maupun materiil terpenuhi atas persetujuan kedua pihak.
"Pihak Keluarganya korban menerima atas meninggalnya putranya sudah takdir dari Allah. Pihak pengendara sepeda motor memberikan santunan kerohiman kepada keluarga korban sebesar Rp 10 Juta dan sudah diterima keluarga korban secara tunai," jelasnya.
Kronologi Lengkap Insiden Kecelakaan Maut di Jalan Prima
Kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa korban berawal saat MZ sedang menikmati sore hari bersama rekan-rekannya. Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Kamis (15/10) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kala itu, korban bersama dua temannya sedang mengendarai sepeda gowes dari arah Jalan M Toha. Rombongan anak-anak tersebut sedang menuju ke kawasan Perumahan Taman Elang dan melintasi ruas Jalan Prima yang berada tidak jauh dari danau setempat.
"Korban melaju dari arah jalan M Toha menuju ke arah Perumahan Taman Elang, melintas di Jalan Prima dekat danau," katanya.
Ketika melintas di sekitar lokasi kejadian, laju sepeda motor yang dikendarai AD berpapasan dengan korban. Benturan keras pun tak terelakkan hingga membuat MZ terpental dan mengalami luka yang sangat fatal. Namun, alih-alih berhenti untuk memberikan pertolongan pertama pada korban yang tergeletak, pengemudi motor tersebut justru memacu kendaraannya dan meninggalkan lokasi kejadian.
Upaya Penyelamatan dan Penetapan Musibah
Warga sekitar yang menyaksikan kecelakaan maut itu langsung bergerak cepat berhamburan untuk membantu korban. Korban yang sudah berada dalam kondisi kritis akibat hantaman benturan langsung dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis darurat.
Langkah cepat dilakukan dengan melarikan MZ ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang. Sayangnya, akibat parahnya cedera luka yang dialami korban di beberapa bagian tubuh, nyawa bocah SD tersebut tidak sempat terselamatkan. Korban diembuskan napas terakhirnya di tengah perjalanan menuju rumah sakit.
"Pesepeda mengalami luka, kemudian korban dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang. Dalam perjalanan meninggal dunia," katanya.
Kabar duka ini sempat memicu penyelidikan mendalam oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Metro Tangerang Kota untuk melacak keberadaan pelaku tabrak lari. Polisi sempat mengumpulkan bukti petunjuk di lapangan serta meminta keterangan dari sejumah saksi mata yang ada di lokasi kejadian saat kecelakaan maut itu berlangsung.
Penghentian Perkara Melalui Pendekatan Humanis
Sikap proaktif AD yang akhirnya mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri menjadi titik balik dari penanganan kasus ini. Kehadiran pelaku disambut dengan upaya penanganan yang mengedepankan pendekatan humanis oleh kepolisian, mengingat adanya iktikad baik dari pelaku untuk bertanggung jawab.
Dalam proses mediasi formal, keluarga korban yang diselimuti duka menyatakan tidak ingin memperpanjang proses hukum pidana lebih jauh. Mereka memandang bahwa musibah takdir ini harus dihadapi dengan keikhlasan, terlebih pelaku telah menunjukkan rasa penyesalan mendalam dan bersedia memberikan bantuan biaya kerohiman secara tunai.
Dengan tercapainya kesepakatan damai serta terpenuhinya seluruh poin permohonan maaf dan pemberian santunan sebesar Rp10 juta, penanganan perkara kecelakaan lalu lintas ini secara resmi dinyatakan selesai. Pihak kepolisian membantu memfasilitasi seluruh proses penandatanganan surat pernyataan damai agar menjadi kekuatan hukum yang sah bagi kedua belah pihak.
