Pabrik Jutaan Tramadol Ilegal di Sukoharjo Digerebek: Jorok, Tanpa Izin BPOM, dan Ditemukan Lubang Tikus
SUKOHARJO — Praktik pembuatan obat keras secara ilegal dengan standar sanitasi yang sangat buruk berhasil dibongkar oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Pabrik rahasia yang mampu memproduksi jutaan butir obat keras jenis tramadol dan trihexyphenidyl tersebut diketahui beroperasi tanpa mengantongi izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta diproduksi dalam lingkungan bangunan yang amat tidak higienis.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan lapangan oleh aparat kepolisian, area manufaktur obat berbahaya ini sangat jauh dari kriteria sarana kefarmasian yang layak. Petugas menemukan tumpukan bahan kimia serta peralatan pembuat tablet diletakkan di ruangan lembap yang kotor, bahkan ditemukan keberadaan lubang-lubang tikus di sekitar area kerja tempat obat disiapkan. Kondisi ini menegaskan bahwa selain melanggar hukum secara hukum pidana peredaran obat ilegal, produk yang dihasilkan juga sangat membahayakan keselamatan konsumen dari sisi kontaminasi bakteri dan kotoran.
Penyitaan Jutaan Butir Obat dan Penangkapan Puluhan Tersangka
Dalam operasi penggerebekan berskala besar yang digelar di dua titik lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sukoharjo, yakni Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Gatak, polisi mengamankan sebanyak 16 orang tersangka yang berperan langsung dalam rantai operasional pabrik. Lokasi di Kartasura difokuskan untuk mencetak obat jenis tramadol, sedangkan fasilitas di Gatak difungsikan khusus memproduksi trihexyphenidyl.
Dari kedua tempat produksi rahasia tersebut, Polda Metro Jaya menyita sedikitnya 7,8 juta butir obat keras siap edar. Selain obat jadi, kepolisian turut menyita puluhan ton bahan baku padat dan ratusan liter bahan cair, lengkap bersama mesin-mesin pencampur (mixer), mesin cetak tablet berkapasitas industri besar, serta sarana pengemasan.
Langkah tegas pembongkaran sarana manufaktur gelap ini mendapat respon positif dari pihak otoritas pengawas obat. BPOM mengapresiasi keberhasilan Polda Metro Jaya dalam memutus mata rantai pasokan obat keras terlarang langsung dari pusat produksinya sebelum menyebar lebih luas ke tengah masyarakat.
Kapasitas Produksi Masif dan Perputaran Uang Miliaran Rupiah
Skala operasional industri gelap obat keras di Sukoharjo ini tergolong sangat masif. Salah satu pabrik yang berlokasi di Kartasura diperkirakan sanggup mencetak hingga 1,7 juta butir tramadol hanya dalam kurun waktu satu hari. Apabila dikalkulasikan, omzet penjualan bruto dari aktivitas ilegal di lokasi ini ditaksir menyentuh angka Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar per hari.
Penyidikan mengungkapkan bahwa pabrik di kawasan Gatak telah mulai beraktivitas sejak tahun 2025, sementara fasilitas produksi di Kartasura baru mulai dioperasikan secara aktif sejak bulan Juli 2026. Para pekerja yang direkrut untuk menjalankan mesin pengolah dan pencetak tablet tersebut diberi bayaran berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta setiap bulannya.
Atas tindak kejahatan pembuatan dan peredaran obat ilegal ini, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto memberikan keterangan resmi terkait arahan penindakan kasus tersebut. Dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (21/10/2026), beliau memaparkan temuan operasional petugas di lapangan.
"Di dua lokasi tersebut petugas menemukan pabrik dengan kegiatan produksi. Temuan berupa mesin, bahan, dan petugas atau karyawan," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto saat jumpa pers.
Ia juga menjelaskan mengenai jangka waktu aktivitas ilegal yang dilakukan para pelaku berdasarkan pendalaman awal yang dilakukan oleh penyidik.
"Berdasarkan keterangan awal, kegiatan produksi di Gatak telah berlangsung sejak 2025, sedangkan di Kartasura sejak Juli 2026. Keterangan ini juga masih didalami terkait dengan lamanya aktivitas pabrik ini," ucap Dadang.
Lebih lanjut, Kapolda Metro Jaya menegaskan penyitaan aset berupa uang tunai bernilai fantastis dan barang berharga yang diduga kuat merupakan hasil dari kejahatan peredaran obat keras terlarang tersebut.
"Pada beberapa tempat yang berkaitan dengan pengembangan perkara, petugas juga menemukan uang tunai Rp9 miliar, sejumlah BPKB dan surat berharga," ujar Dadang.
Komjen Dadang Hartanto memastikan bahwa jajaran kepolisian tidak berhenti pada penangkapan para pekerja di lapangan, melainkan terus mengejar auktor intelektual atau pemilik utama dari jaringan pabrik tersebut.
"Tugas kami tidak berhenti sampai di sini," tegasnya.
Modus Distribusi dan Ancaman Hukuman Pidana
Dalam menjalankan distribusinya, jaringan pengedar obat keras ilegal ini tidak menggunakan jalur distribusi farmasi resmi. Barang hasil olahan dari pabrik Sukoharjo ini dikirimkan ke pelbagai wilayah konsumen seperti Jabodetabek dan Jawa Tengah menggunakan layanan pengiriman ekspedisi umum. Penggunaan jasa kurir umum ini sengaja dimanfaatkan pelaku guna menyamarkan isi paket dari pemeriksaan petugas.
Sesuai aturan hukum yang berlaku, tramadol dan trihexyphenidyl tergolong dalam daftar obat keras (Gevaarlijk) yang pendaftarannya harus melalui pengawasan ketat BPOM dan penggunaannya wajib berdasarkan resep dokter. Konsumsi obat-obatan ini secara sembarangan tanpa dosis medis dapat memicu efek samping serius, seperti gangguan saraf pusat, ketergantungan berat, kecenderungan perilaku agresif, hingga ancaman fatalitas jiwa.
Para tersangka yang berhasil ditangkap dalam operasi penggerebekan di Sukoharjo kini dijerat dengan sangkaan pasal berlapis. Polisi mengancam para pelaku dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut telah diselaraskan dengan peraturan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, yang memuat ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun serta sanksi denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengerahan tim untuk memburu sosok pemodal utama atau 'bos' yang mengendalikan seluruh rantai bisnis tramadol ilegal beromzet miliaran rupiah tersebut.
