Kaca KRL Cikarang-Kampung Bandan Pecah Dilempar Batu, KAI Commuter Imbau Kesadaran Masyarakat
BEKASI — Gelombang kecaman publik meledak menyusul peristiwa pelemparan batu oleh orang tidak dikenal (OTK) yang menghantam rangkaian Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line relasi Cikarang–Kampung Bandan. Peristiwa perusakan sarana transportasi umum tersebut terjadi ketika rangkaian kereta bernomor 5173 tengah melintasi jalur petak antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Kranji pada Kamis (5/11) sore, tepatnya sekira pukul 15.55 WIB. Hantaman keras benda tumpul itu mengakibatkan kerusakan fisik berupa pecahnya kaca pada jendela pintu keempat di gerbong kedelapan.
Beruntung dalam insiden vandalisme yang mengejutkan para penumpang tersebut, tidak ada laporan mengenai korban luka, baik dari jajaran pengguna jasa maupun petugas operasional yang sedang bertugas di dalam kereta. Meski demikian, tindakan sembrono ini memicu kemarahan luas dari masyarakat pengguna setia jasa commuterline—yang akrab disapa anak kereta (anker)—di berbagai media sosial. Publik menilai perbuatan ugal-ugalan tersebut bukan sekadar tindakan perusakan barang, melainkan ancaman nyata yang membahayakan keselamatan serta nyawa ratusan orang yang memanfaatkan transportasi massal harian.
Saat dikonfirmasi mengenai kejadian mengejutkan ini, VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, menyatakan sikap tegas pihak manajemen dalam mengecam keras segala bentuk vandalisme yang mengancam fasilitas umum dan kenyamanan penumpang.
"Tindak vandalisme tersebut menyebabkan kaca jendela pada pintu ke-4 di kereta ke-8 pecah. Aksi ini tidak menimbulkan korban, baik dari pihak pengguna maupun petugas," ujar Karina dalam keterangan resminya, Jumat (6/11).
Menanggapi laporan darurat mengenai lemparan batu di lintasan tersebut, pihak keamanan internal stasiun bertindak dengan cepat. Tim Pengamanan Stasiun Bekasi dikerahkan ke lokasi untuk mengamankan area sekitar sekaligus menyisir sepanjang tepi jalur rel kereta guna berburu dan mengidentifikasi oknum yang bertanggung jawab. Di sisi lain, penanganan teknis darurat terhadap unit fasilitas kereta yang rusak langsung ditangani penutupannya secara aman agar kereta dapat melanjutkan perjalanan tanpa membahayakan ruang dalam gerbong.
Proses pemulihan dan pembenahan penuh terhadap kaca yang retak dan pecah tersebut langsung ditangani oleh teknisi begitu kereta mengakhiri relasinya.
"Selanjutnya, perbaikan dan penggantian kaca dilakukan oleh petugas pemeliharaan sarana, setibanya kereta di Stasiun Cikarang," tutur Karina.
Melalui kejadian ini, manajemen perkeretaapian kembali melayangkan peringatan keras serta imbauan terbuka kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan serta keutuhan sarana dan prasarana transportasi publik. Tindakan main hakim sendiri atau sekadar kejahilan yang merusak fasilitas publik memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat di mata hukum Indonesia. Pihak otoritas menegaskan bahwa jerat pidana serius telah menanti siapa pun yang terbukti melakukan pengrusakan terhadap fasilitas perkeretaapian nasional.
"Sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2007, pelaku tindak vandalisme terhadap sarana atau prasarana dapat diancam pidana penjara 3 hingga 15 tahun," tutupnya.
Tindakan pelemparan batu ke arah kereta yang sedang melaju cepat tidak pernah bisa ditoleransi dengan alasan apa pun. Kecepatan laju kereta dikombinasikan dengan lontaran benda keras berpotensi menembus kaca gerbong dan mengancam keselamatan fisik penumpang di dalamnya. Kesadaran kolektif dari warga yang bermukim di sepanjang perlintasan jalur rel sangat diharapkan untuk ikut mengawasi lingkungan sekitar demi terciptanya transportasi publik yang aman, nyaman, dan terbebas dari ancaman aksi tidak bertanggung jawab.
