Kejahatan Merajalela di Bintan, Kasus Narkoba hingga Pencabulan Meningkat Sepanjang 2022

Wulandari Astiani

Tindak kejahatan semakin meraja rela di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Tercatat sepanjang 2022, kasus kriminalitas maupun narkoba yang ditangani Polres Bintan mengalami kenaikan di bandingkan tahun sebelumnya.

Bedasarkan data yang dirangkum, kasus yang ditangani Polres Bintan pada 2021 sebanyak 114 kasus dengan penyelesaian perkara 105 kasus atau keberhasilannya mencapai 92 persen. Sementara di 2022 mengalami kenaikan menjadi 146 kasus namun perkara yang diselesaikan 112 kasus atau hanya 76 persen.

"Kenaikan kejahatan ini dengan segala dinamikanya. Itu terjadi karena semuanya sudah banyak beraktivitas akibat dua tahun dilanda pandemi covid-19," ujar Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono di Mako Polres Bintan.

Adapun kasus kejahatan yang ditangani Satreskrim Polres Bintan sepanjang 2022 yaitu kejahatan konvensional sebanyak 138 kasus meliputi curat, curanmor, curas, curi biasa, tipu gelap, penggelapan dalam jabatan, penipuan, penganiayaan, serta pengeroyokan.

Kemudian pengerusakan, pembunuhan, pengancaman, kekerasan terhadap anak, penelantaran anak, sajam, perlindungan anak, perzinahan, pemerkosaan, kawin tanpa izin, KDRT, pemalsuan surat, perjudian, ITE Pornografi, penipuan online, dan TPPO.

Berikutnya kejahatan transnasional yaitu PMI Non prosedural ada 2 kasus, kejahatan terhadap kekayaan negara ada 6 kasus terdiri dari korupsi, migas, dan illegal mining/tambang pasir.

"Paling tinggi di tahun ini adalah kasus pencabulan dan curanmor," sebutnya.

Editor: Fikriani

artikel terbaru