Maksimalkan Penyaluran BBM Bersubsidi, Warga Kepri Dihimbau Segera Daftarkan Kendaraannya

Abdul Khoir

Uji coba transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan QR Code Subsidi Tepat di Provinsi Kepulauan Riau masih terus dilakukan. Setidaknya ada tujuh kota/kabupaten di Kepri yang menjadi lokasi uji coba transaksi BBM solar bersubsidi dengan QR Code Subsidi Tepat. Ketujuh Kota/Kabupaten itu adalah Kota Batam, Tanjung Pinang, Kabupaten Bintan, Karimun, Lingga, Natuna, dan Kepulauan Anambas.

Sejak diberlakukannya pada 21 Maret lalu, penyaluran BBM bersubsidi akan diharapkan lebih termonitor, tepat sasaran, dan tepat guna.

Demi memaksimalkan program ini Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria menghimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan kendaraannya melalui aplikasi MyPertamina atau mendatangi langsung SPBU terdekat.

Untuk mendaftarkan kendaraannya, warga perlu menyiapkan beberapa dokumen yang akan di-upload saat pendaftaran program Subsidi Tepat. Beberapa dokumen itu adalah foto KTP, foto diri, foto STNK tampak depan dan belakang, foto kendaraan tampak keseluruhan, serta foto kendaraan tampak depan beserta Nomor Polisi. Untuk konsumen layanan umum atau non-kendaraan juga perlu menyiapkan foto surat rekomendasi dan foto KIR.

Setelah mendaftarkan kendaraannya dalam Program Subsidi Tepat, dan berstatus terdaftar, maka warga akan mendapat QR Code yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website. QR Code bisa dicetak (print out) atau di-screenshot secara soft copy untuk digunakan di SPBU Pertamina. “Sistem telah tersinkronisasi dengan baik, sehingga tak butuh waktu lama untuk mendaftarkan kendaraannya di Program Subsidi Tepat,” ujar Susanto.

Ketentuan konsumen yang berhak membeli BBM bersubsidi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Selain itu ada pula Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran JBT oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

Editor: Abdul Khoir

artikel terbaru