Penuhi Syarat Ini Apabila Kendaraan Produk Nasional Mudik Keluar Batam

Abdul Khoir

Ada beberapa persyaratan khusus apabila hendak melakukan mudik keluar dari kota Batam. Salah satunya adalah membayar jaminan sebesar 11 persen. Hal ini disampaikan Bea Cukai Batam dan Ditlantas Polda Kepri.

“Untuk seluruh kendaraan nasional boleh. Sedangkan kendaraan Completely Build Up (CBU) tidak boleh,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah seperti dikutip batampos.co.id pada Kamis (13/4).

Perlu diketahui, kendaraan bermotor di Batam terbagi menjadi dua, yaitu kendaraan bermotor produk impor utuh yang dibebaskan dari bea masuk, PPn, dan PPnBM atau biasa disebut kendaraan Completely Build Up (CBU).

Selanjutnya yaitu kendaraan bermotor produk nasional atau disebut Completely Knock Down (CKD) yang memiliki pembebasan PPn.

“Jadi ini sudah kebijakan. Mobil nasional ke wilayah Kepri lainnya juga boleh (keluar Batam),” katanya.

Pemudik yang hendak ke luar kota atau provinsi harus memenuhi beberapa persyaratan. Yakni mengajukan permohonan ke BC Batam dengan mencantumkan lokasi tujuan pengeluaran kendaraan, jangka waktu pengeluaran, alasan pengeluaran. Ditambah dengan legalitas kendaraan.

Dalam pengajuan permohonan ke BC Batam ini, pemudik harus melengkapi foto kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka, foto copy KTP, STNK, BPKB/surat keterangan lainnya, NPWP, surat pernyataan komitmen barang kembali ke KPBPB Batam dan pencairan jaminan bermaterai, serta surat perjanjian sewa menyewa dan surat kuasa (jika diperlukan/sewa).

Selanjutnya Ditlantas Polda Kepri akan melihat dan melakukan keabsahan administrasi, identifikasi kendaraan, verifikasi bahwa kendaraan tidak terkait pelanggaran/ pidana, pengecekkan STNK masih berlaku/ tidak dan sudah/belum dilakukan pengesahan tahunan.

Setelah lolos dari Ditlantas Polda Kepri, surat rekomendasi tersebut kembali harus diantar ke BC Batam. Kemudian membayarkan jaminan tunai 11 persen dari NJKB berdasarkan website BP2RD.

Contohnya, pemudik yang memiliki harga mobil Rp 300 juta, maka harus memberikan jaminan sebesar Rp 33 juta. Selanjutnya, pengajuan formalitas pabean dengan PPFTZ-01 manual dan dilakukan pemeriksaan pabean sekaligus membuat proforma PPFTZ-03 untuk pemasukan Kembali ke KPBPB Batam agar mendapat Surat Perintah Pengeluaran Barang.

Uang jaminan ini akan dikembalikan setelah pemudik sampai di Batam.

Editor: Abdul Khoir

artikel terbaru