Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam Resmi Berstatus HPL

Abdul Khoir

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan Surat Keputusan (SK) Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBB) Batam di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Penyerahan SK HPL ini diberikan langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni kepada Wali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi.

Raja Juli menegaskan, permohonan HPL BP KPBPB Batam, Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang, seluas 15.099 meter persegi.

Menurut Raja Juli, luasan HPL BP KPBPB Batam telah memenuhi syarat sebagai subjek HPL.

"Secara yuridis, secara legal formal, kita sudah memenuhi semua persyaratan," jelas Raja dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Kamis (20/4/2023).

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN menyerahkan SK HPL kepada BP Batam dan akan dievaluasi apakah HPL itu sesuai dengan peruntukan yang bersifat formal.

Sementara pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut, program Pengembangan Kawasan Rempang merupakan bagian perencanaan untuk menumbuhkan kembali potensi kawasan.

Pemerintah berharap, pengawasan pengembangan kawasan ini merupakan bagian dari pengembangan Batam, Bintan, dan Karimun yang nantinya memberikan daya saing tinggi di kawasan tersebut.

Airlangga juga berterima kasih kepada seluruh kementerian yang terlibat termasuk Kementerian ATR/BPN, serta lembaga dan instansi yang telah memberikan dukungan atas perencanaan pengembangan sehingga berjalan dengan baik.

“Saya bergembira karena ini merupakan perjalanan yang sangat panjang dan diharapkan ini bisa mengubah cakrawala di sekitar Batam. Kalau sekarang kita lihat dari Batam yang nyala adalah Singapura, nah saya berharap kalau kita di Singapura yang nyala adalah Batam," pungkas Airlangga.

Editor: Abdul Khoir

artikel terbaru