Pemprov Kepri peringkat satu nasional pengelolaan pengaduan publik

Abdul Khoir

AlapAlap.com-  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) meraih peringkat pertama dari 38 provinsi se-Indonesia dalam tingkat penyelesaian pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional/Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!) tahun 2022.

"Capaian ini membuktikan tingkat kepedulian dan respons yang tinggi Pemprov Kepri terhadap aduan masyarakat," kata Kepala Dinas Kominfo Pemprov Kepri Hasan di Tanjungpinang, Rabu.

Ia menjelaskan respons pengelola SP4N LAPOR! terhadap aduan masyarakat tak lepas dari kebebasan yang diberikan kepada Diskominfo Kepri sebagai subkoordinator pengelolaan opini publik untuk berhubungan langsung dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun instansi terkait pengaduan masyarakat.

"Juga kecepatan admin dalam memproses dan memverifikasi aduan yang masuk, sehingga dapat langsung ditindaklanjuti OPD atau instansi terkait," ujarnya.

Sementara itu Deputi Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Natalisa mengatakan pemerintah harus memperkuat partisipasi publik guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, saat ini bukan lagi zaman pemerintah secara sepihak merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program. Namun, sudah saatnya untuk mengikutsertakan masyarakat mulai dari penyusunan standar pelayanan, pelaksanaan pelayanan, sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan.

"Untuk evaluasi sendiri, salah satunya diwujudkan dengan pelaksanaan pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui SP4N-LAPOR!” ungkapnya.

Pemprov Kepri menempati urutan pertama dengan persentase penyelesaian pengaduan mencapai 99,27 persen yakni sebanyak 271 pengaduan yang selesai dari 273 pengaduan, dimana dua pengaduan masih dalam proses dan tidak ada satupun pengaduan yang belum diverifikasi dan belum ditindak lanjuti.

Tak hanya itu dalam substansi penilaian lainnya, pengelolaan SP4N LAPOR! di Provinsi Kepri juga telah memenuhi unsur seperti memiliki SK, sudah menyampaikan rencana aksi, dan kualitas tindak lanjut sudah sesuai dengan substansi.

Pengumuman ini disampaikan Pusat Penerangan Sekjen Kemendagri pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah di Jakarta, Selasa (20/6), secara luring dan daring.

Editor: Abdul Khoir

artikel terbaru