BP2MI Kepri Temukan PMI Ilegal Nakal, Nekat Berangkat Lagi Usai Dideportas

AlapAlap.com- Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Amingga Primastito mengungkap fakta adanya seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang bandal.
PMI itu nekat berangkat lagi ke Malaysia setelah sebelumnya sempat dideportasi karena kasus yang sama.
Amingga mengatakan PMI ilegal itu awalnya dideportasi dari Malaysia pada 22 Mei 2023 lalu. PMI ilegal itu dideportasi melalui Tanjung Pinang.
"Ada contoh kasus kita temukan pada 22 Mei lalu ada satu orang PMI ilegal yang dideportasi dari Malaysia melalui Tanjung Pinang kemudian pada 8 Juni ditangkap kembali oleh Ditpolariud Baharkam Polri. Ini membuat kita miris, karena yang bersangkutan kita anggap korban tapi sengaja mau berangkat lagi sebagai PMI ilegal," kata Amingga ketika paparan kasus di Mapolresta Barelang, Selasa (27/6/2023).
Amingga juga menyebutkan bahwa para PMI ilegal diketahui telah berulang kali ditangkap saat akan bekerja dan pulang tanpa prosedur berpotensi jadi pelaku. Mereka sapar dijerat dengan UU keimigrasian.
Dalam upaya pencegahan pihak Imigrasi untuk menerapkan UU Imigrasi terhadap PMI yang berangkat keluar ataupun pulang kembali masuk ke Indonesia tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi.
"Diatur dalam UU 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Jadi mereka yang pulang kembali ke Indonesia tanpa proses pemeriksaan Imigrasi jangan merasa selama ini selalu dijadikan korban tapi akan bisa saja menjadi pelaku," ujarnya
Amingga mengatakan untuk pencegahan PMI ilegal ini, perlunya peran dari Pemerintah. Terutama pemerintah daerah asal PMI ilegal agar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada korban dan calon PMI.
"Artinya harus ada solusi pemerintah daerah tidak boleh hanya berpangku tangan, sebab aparat penegak hukum akan berhadapan dengan masalah yang sama maka perlu ada peran Pemerintah yang regulasinya diatur oleh mereka," sebutnya.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Satgas TPPO menggagalkan keberangkatan 53 PMI selama periode 5-21 Juni 2023. Sebanyak 19 orang pelaku dibekuk pada operasi tersebut.
"Selama 16 hari atau dari tanggal 5-21 Juni 2023 Satgas TPPO Polresta Barelang dan Polsek jajaran menangani 15 laporan polisi terkait penempatan PMI ilegal. 19 pelaku dengan 53 korban ikut diamankan," katanya.
Sebanyak 19 orang pelaku yang diamankan itu memiliki peran seperti pengurus PMI ilegal yang menyediakan tempat penampungan, pengurus paspor dan melakukan penjemputan menuju ke penampungan. Selain itu sebagian pelaku juga bertindak sebagai orang yang mengantarkan para pelaku ke pelabuhan.
"Para pelaku ini di antaranya menjanjikan kepada para PMI ilegal untuk mudah bekerja di Malaysia, pengurusan administrasi berupa paspor agar bisa berangkat sebagai pelancongan dan lainnya. Mereka juga menjanjikan para PMI akan mendapatkan upah besar saat bekerja di Malaysia dan Singapura," ujarnya.
Hasil pemeriksaan polisi terhadap 19 pelaku, ada yang mengaku satu kali dan ada yang telah berkali-kali melakukan pengiriman. Polisi masih mendalami pengakuan para pelaku tersebut.
"Para pelaku ini ada yang mengaku baru sekali melakukan pengiriman, ada juga yang mengaku lebih dari sekali melakukan pengiriman. Kita dalami para pengakuan pelaku, kita juga mencari keterlibatan pelaku lainnya," ujarnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka terancam kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 penjara.
Editor: Abdul Khoir
artikel terbaru