Eksploitasi Atas Nama Investasi di Pulau-Pulau Kecil Kepri Jangan Merusak Alam

Abdul Khoir

AlapAlap.com-  Ada sekitar 2.408 pulau kecil yang masuk dalam Provinsi Kepulauan Riau. Pulau-pulau kecil itu kerap dieksploitasi demi meningkatkan iklim investasi dan pemasukan daerah.

"Kalau Tata ruangnya sesuai pengembangan kawasan wisata dan industri, ya kita mesti dukung karena itu investasi," kata kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad melalui lansiran Liputan6.com, Selasa (4/7/2023).

Menurut Ansar eksploitasi pengembangan pulau-pulau kecil di Kepri lebih baik daripada tidak termanfaatkan sama sekali.

"Sayang pulau-pulau kita begitu-begitu saja tanpa investasi," ujar Ansar.

Ansar mengatakan, kalau ada investasi tentu menjadi nilai tambah untuk provinsi karena investasi harus didasari dengan analisa dampak lingkungan. 

"Saya kira pulau-pulau kita dikembangkan untuk pariwisata, pariwisata kalau indikasinya merusak laut tidak akan laku. Apalagi wisata pulau-pulau kecil banyak orang asing, orang asing itu konsen terhadap lingkungan," ucapnya.

Sementara itu, advokasi lapangan yang diselenggarakan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji, menyoroti sejumlah isu strategis maritim di Kepulauan Riau seperti pengelolaan pulau-pulau pesisir secara berkelanjutan.

Penolakan eksploitasi besar-besaran atas pulau-pulau kecil di Kepri bukan hanya datang dari kalangan aktivis dan Lembaga Swadaya Masyrakat (LMS), tapi juga mahasiswa. Mereka menyadari, pulau-pulau kecil menyangkut hajat hidup orang banyak di Kepri. Jika tak dikelola secara baik, dampaknya akan dirasakan masyarakat yang sebagian besar menggantungkan hidupnya sebagai nelayan.

Presiden BEM Universitas Maritim Raja Ali Haji Alfi Rivan Syafutra, mengatakan pihaknya mulai menyoroti kebijakan pemerintah yang belum memberikan grand desain yang kongkret untuk mengelola pulau-pulau kecil di Kepri.

"Pemerintah harus membuat grand desain yang kongkret dalam mengelola pulau pulau di Kepulauan Riau, karena di dalamnya terdapat kehidupan masyarakat pesisir yang perlu diperhatikan, dan ada ekosistem yang harus dijaga dirawat, dan dilindungi," kata Alfi melalui lansiran Liputan6, Senin sore (3/7/2023).

Menurut Alfi, semengat pelestarian harus diperhatikan bukan malah membuat kebijakan-kebijakan lain yang kontra-produktif dengan semangat menjaga kelestarian laut di Kepri.

"Dengan kebijakan yang berbasis maritim yang di ambil akan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat maritim di Kepulauan Riau," katanya.

Alfi mengatakan, pihaknya akan melakukan advokasi langsung kepada masyarakat, khususnya nelayan lokal. 

Sumber penghidupan nelayan bertumpu pada sektor laut. Di Pulau Poto Kepri misalnya, nelayan sudah seharusnya memanfaatkan potensi laut sebagai sumber ekonomi rakyat.

Agar terjadi pemerataan pembangunan pesisir. Berdasarkan UU No. 23 2014 Pasal 27 ayat (1) Daerah Provinsi diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya laut yang ada di wilayahnya, maka pemerintah daerah harus secepatnya mempunyai kesadaran untuk menyelesaikan kebijakan yang sesuai dengan potensi daerah, mendesaknya pengeloloan pulau-pulau kecil ini dilakukan untuk melindungi pulau kecil agar tidak tenggelam.

"Perlu adanya keabsahan regulasi, untuk menjaga dan mendorong kemajuan daerah dan masyarakat di Pulau Poto," katanya.

Editor: Abdul Khoir

artikel terbaru