169 Guru dan 2 Pegawai Negeri Sipil Dilantik dalam Jabatan Fungsional di Kepulauan Riau

Abdul Khoir

AlapAlap.com-  Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, mengambil sumpah dan melantik sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Upacara pelantikan berlangsung di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 808 sampai 810 tahun 2023, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sebanyak 167 Guru, 1 tenaga apoteker, dan 1 Pamong Budaya Muda dilantik menjadi PNS dalam Jabatan Fungsional.

Dalam pidato pelantikannya, Gubernur Ansar menyampaikan bahwa pelantikan jabatan fungsional guru sebanyak 167 orang merupakan tindak lanjut dari edaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Edaran tersebut menyatakan bahwa Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat diangkat ke dalam jabatan fungsional guru. Hal ini bertujuan untuk memberikan semangat kepada para pendidik dalam meningkatkan kualitas pendidikan, terutama di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Gubernur Ansar juga memberikan pesan kepada para tenaga pendidik yang dilantik agar selalu kreatif dan inovatif dalam proses belajar mengajar. Dia juga mengajak para guru untuk melakukan perubahan kecil yang positif serta memberikan pendekatan khusus kepada siswa yang mengalami masalah dalam pembelajaran. Gubernur mengakui bahwa membangun pendidikan berkualitas, relevan, dan berdaya saing di wilayah kepulauan adalah tugas yang berat, namun penting untuk kemajuan Provinsi Kepri.

Bagi pejabat fungsional lainnya yang dilantik, Gubernur Ansar berharap agar mereka mampu menghadapi tantangan dengan merubah mindset. Para pejabat diharapkan dapat melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang dimiliki, serta bekerja secara mandiri dan profesional. Gubernur juga menekankan pentingnya bekerja dengan sepenuh hati, disiplin, dan memahami substansi pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perubahan besar dalam tata kelola jabatan fungsional juga disoroti oleh Gubernur Ansar. Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, pejabat fungsional tidak lagi diukur berdasarkan angka kredit, melainkan dilakukan evaluasi kinerja setiap bulan berdasarkan hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja.

Gubernur Ansar mengakhiri sambutannya dengan mengucapkan selamat kepada Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional yang baru dilantik. Dia berharap para PNS tersebut dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Gubernur berpesan agar para PNS mampu mengemban amanah dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan pentingnya profesionalisme dan kemampuan dalam melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, serta tugas pembangunan secara optimal.

Upacara pelantikan tersebut juga dihadiri oleh beberapa pejabat penting, antara lain Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Koordinator Perguruan Tinggi Republik Indonesia (KORPRI) Provinsi Kepri, Yeny Trisula Isabella, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Andi Agung, serta beberapa perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dengan pelantikan ini diharapkan kualitas pendidikan di Provinsi Kepulauan Riau dapat semakin meningkat, sehingga masyarakat setempat dapat meraih masa depan yang lebih baik melalui pendidikan yang berkualitas.

Editor: Abdul Khoir

artikel terbaru