Komite IV DPD RI Meminta Penjelasan Terkait Banyaknya Temuan BPK RI atas Pengelolaan Aset di Daerah

Abdul Khoir

Alap-alap.com - Komite IV DPD RI mendorong Pemerintah Pusat merealisasikan politik anggaran yang berpihak pada masyarakat daerah. Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Ditjen Kekayaan Negara serta Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Rapat kerja tersebut dilaksanakan dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang difokuskan pada pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. 

Fernando Sinaga, Wakil Ketua Komite IV DPD RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa terdapat sejumlah permasalahan mengenai Barang Milik Negara/Daerah, diantaranya ialah kualitas SDM pengurus barang pada pemerintah daerah yang masih kurang memadai serta kurang optimalnya pemda dalam melakukan pengawasan dan pengamanan atas BMD.

Selain itu, beliau juga mengutip temuan yang disampaikan BPK RI dalam IHPS I tahun 2022.

 “Terdapat Penyimpangan peraturan Barang Milik Negara (BMN) terjadi pada 61 K/L degan jumlah permasalahan sebanyak 138”. Oleh karena itu, salah satu tujuan RDP ini, “Mendapatkan informasi mengenai kendala dan permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah dalam kaitannya dengan pengelolaan barang milik negara/daerah,” tuturnya Senin, 18 September 2023.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Ditjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan, dalam rapat kerja tersebut menyampaikan bahwa harus terjadi perubahan paradigma dari sebagai administrator menjadi manajer aset.

“Perubahan dari paradigma tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum kepada paradigma highest and best use, revenue center, and cost efficiency,” jelasnya.

Selain itu, sejumlah upaya peningkatan kualitas aset daerah antara lain penyajian nilai aset yang terkini dalam LKPD, membangun database aset yang lebih baik untuk kepentingan pengelolaan BMD, meningkatkan leverage aset sebagai underlying aset untuk sukuk daerah, mengindentifikasi aset idle (tidak digunakan), standarisasi penyajian laporan barang NKRI. 

Direktur Sistem Perbendaharaan,Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, Ludiro, menjelaskan, “Terdapat peningkatan tertinggi terjadi pada tahun 2019 dimana nilai BMN meningkat 65,49% yang disebabkan adanya Revaluasi Aset Tetap.”

Sedangkan nilai BMN pada tahun 2022 terdiri dari persediaan sebesar Rp 190 triliun, aset tetap senilai Rp 6729 triliun, properti investasi sejumlah Rp 38 triliun, dan aset tidak berwujud sebesar Rp 61 triliun.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, menyampaikan terdapat lima bentuk pemanfaatan Barang Milik Daerah, yakni, Sewa, Pinjam Pakai, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna, Kerja Sama Pemanfaatan, dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.

Selain itu, terdapat 3 jenis bentuk pengamanan Barang Milik Daerah, yaitu Pengamanan Hukum, Pengamanan Fisik, dan Pengamanan Administrasi.

Sudirman, senator Aceh, menyampaikan perhatiannya mengenai masalah kepemilikan aset.

“Pemda sedang tidak berdaya untuk menumbuhkembangkan dan mengelola aset daerah. Sementara itu, tidak ada anggaran khusus untuk mengelola aset daerah,” jelasnya berdasarkan serap aspirasi pada reses.

Oleh karena itu, beliau mengusulkan harus ada satu aturan mengenai pengelolaan aset yang lebih baik di daerah.

Fadel Muhammad, anggota DPD RI dari Gorontalo, menuturkan fokusnya tentang laporan BPK pada LKPD.

“Terjadi pergeseran korupsi ke daerah” katanya.

“Bagaimana pengawasan di tingkat pusat untuk mengatasi hal tersebut?” pungkasnya secara ringkas. 

Editor: Abdul Khoir

artikel terbaru