RAIH 3 BESAR NILAI TERTINGGI EVALUASI KEPATUHAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK, WAWAKO: BERIKAN PELAYANAN MAKSIMAL KEPADA MASY

Wulandari Astiani

Wakil Wali Kota Tanjungpinang membuka langsung rapat asistensi dan evaluasi kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman perwakilan Provinsi Kepulauan Riau di ruang rapat Engku Putri Raja Hamidah kantor Wali Kota Tanjungpinang.

Wakil Wali kota Tanjungpinang, Endang Abdullah menyampaikan dalam rapat evaluasi tersebut berdasarkan penilaian dari Ombudsman, Tanjungpinang masuk tiga besar dari penilaianseluruh kabupaten/kota dalam wilayah provinsi Kepulauan Riau.

"Alhamdulillah Tanjungpinang mendapat nilai hijau (terbaik-red) dari 7 kabupaten Kota se-Kepri, Tanjungpinang berada pada urutan nomor 3 yang sebelumnya penilaian mendapat "warna kuning". ujarnya.

Endang menambahkan sebagai langkah dalam rangka memberikan pelayanan publik yang maksimal perlunya sinergitas antar OPD untuk mendorong terciptanya pelayanan prima".

"Setiap OPD yang telah diambil uji sampel pelayanan baik puskesmas serta dinas diharapkan dapat pertahankan pelayanan publik dengan baik karena kita sudah masuk tiga besar dalam pelayanan publik dan terus tingkatkan pelayanan untuk masyarakat" tuturnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari SE. MM, menyampaikan bahwa setiap penilaian melalui seleksi dan SOP yang sudah diterapkan di dalam penilaian publik dari Ombudsman sendiri.

"Kami untuk yang kedua kalinya melakukan penilaian di Tanjungpinang dan mendapat nilai kepatuhan nomor tiga tertinggi di Kepri dimana penilaian melalui sampel acak dan untuk pelayanan mendapatkan nilai hijau dari keseluruhan" ucapnya.

Konsisten dalam pelayanan prima kepada masyarakat itu adalah penilaian dari Pemerintah Kota Tanjungpinang mulai dari persyaratan pelayanan, sistem mekanisme, waktu penyelesaian, produk pelayanan, maklumat pelayanan, visi-misi, moto pelayanan, atribut serta pelayanan terpadu.

Editor: Jahziel

artikel terbaru