Kamis, 24 Sep 2026 NasionalBatamTanjungpinangKarimunLingga
Beranda › Batam
Batam

Baru Keluar Penjara, Pria di Batam Kembali Mencuri

✍️ Abdul Khoir 🕒 31 May 2023 👁️ 0x dibaca
Illustrasi Mencuri
Illustrasi Mencuri Foto: Pixabay

Jeruji besi tampaknya tak membuat seseorang bisa insaf. Buktinya, RH yang baru beberapa bulan keluar penjara, kembali mencuri.

AlapAlap.com-  Jeruji besi tampaknya tak membuat seseorang bisa insaf. Buktinya, RH yang baru beberapa bulan keluar penjara, kembali mencuri.

Ia pun kembali dituntut hukuman penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam.

Kali ini, ia dituntut dengan satu tahun dan 3 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 362 KUHP. Lebih tinggi dari tuntutan sebelumnya, yakni 1 tahun penjara.

“Menuntut terdakwa RH (menyebut nama lengkap,red) dengan satu tahun dan 3 bulan, meminta terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Karya So Immanuel, Kamis (25/5).

Atas tuntutan itu, RH meminta keringanan hukuman, alasannya punya anak 4 orang. Ia menyesali perbuatannya.

“Saya mohon keringanan yang mulia, saya menyesal. Saya punya 4 orang anak,” ujarnya.

Mendengar permohonan terdakwa, hakim David Sitorus kemudian menanyakan apakah terdakwa pernah dipenjara. Terdakwa RH pun menjawab pernah dan baru keluar beberapa bulan penjara.

“Bagaimana saya bisa yakin kamu insaf, ini saja baru beberapa bulan keluar penjara, kembali mencuri,” tugas hakim David.

Meski begitu, lanjut David. Permohonan terdakwa akan jadi pertimbangan untuk majelis hakim pada saat putusan nanti. Sidang pun ditunda pada Kamis depan.

Diketahui, RH tertangkap tangan mencuri ponsel di warung kawasan Bengkong. Modus terdakwa pura-pura berteduh karena hujan

AK
Abdul KhoirPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update