Kasi Pendis Kemenag Anambas Lakukan Penilaian Kinerja Kepada 3 Kepala Madrasah
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Anambas melalui Seksi Pendidikan Islam mengadakan penilaian kinerja kepala madrasah untuk tahun 2022 yang dilaksanakan di tahun 2023.
Tiga (3) Kepala Madrasah yang mendapatkan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah ini ditujukan kepada Kepala Madrasah Ibtidaiyah Swasta Ababil Jannah, Kepala Madrasah Tsanawiyah Nurul Huda dan Kepala Madrasah Aliah USB Palmatak, sedangkan selaku penilai dilakukan oleh Kepala Seksi Pendidikan Islam Mardanis, S.Pd.I.
Kasi Pendis menyampaikan bahwa Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar.
"Ada 4 hal yang harus dipenuhi dalam penilaian kinerja kepala madrasah sehingga dapat dianggap mencapai target untuk menduduki kembali jabatan sebagai kepala madrasah yakni tugas utama dan indikator kinerja, data yang diharapkan, bukti hasil kerja, skor dan cacatan." Tambahnya
Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis, dinilai berdasarkan 4 komponen penilaian. Keempatnya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah meliputi :Usaha pengembangan madrasah,Pelaksanaan tugas managerialPengembangan kewirausahaan Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.